"Pemilih diharapkan mempersiapkan selain form C pemberitahuan, harus bawa KTP elektronik pada saat datang ke TPS," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (3/2/2024).
Dody mengatakan, penting untuk membawa KTP sebagai syarat dasar agar bisa ikut memilih.
Selain itu, jika nama tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka tidak memiliki hak untuk ikut mencoblos.
Dia mengatakan, untuk identitas lain seperti SIM, paspor maupun kartu keluarga (KK) tidak bisa diterima saat pencoblosan di TPS.
Selain itu, dia menyarankan agar pemilih tidak datang terlambat demi keefektifan waktu dalam proses pemungutan suara yang berlangsung di TPS.
"Saran waktu kehadiran ini fungsinya adalah untuk mengatur alur bagi pemilih supaya tidak terjadi penumpukan yang berlebihan di TPS," kata dia.
Pengaturan waktu kehadiran pemilih DPT disarankan dibagi menjadi empat kelompok jadwal kehadiran yang diurutkan sesuai dengan nomor urut dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih secara proporsional, sebagai berikut:
- Pukul 07.00 sampai dengan pukul 07.59
- Pukul 08.00 sampai dengan pukul 08.59
- Pukul 09.00 sampai dengan pukul 09.59
- Pukul 10.00 sampai dengan pukul 10.59
Kemudian, pemilih DPTb dapat memberikan suara di TPS paling cepat dua jam sebelum pemungutan suara selesai. Pemilih DPK dapat memberikan suara di TPS pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.
Apabila pemilih DPT hadir tidak sesuai jadwal yang disarankan tetapi hadir dalam rentang waktu pemungutan suara berlangsung (pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat), maka Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib melayani pemilih tersebut dalam menggunakan hak pilihnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/03/18153241/14-februari-jangan-lupa-bawa-e-ktp-dan-tepat-waktu-ke-tps