Remaja tersebut tewas seketika usai terserempet kereta api di perlintasan antara Stasiun Jatinegara dan Stasiun Pondok Jati pada Sabtu (3/2/2024) siang.
Kronologi
Seorang saksi yang merupakan warga setempat bernama Tera mengatakan, korban datang ke rel kereta api bersama empat temannya sejak Sabtu pagi untuk membuat konten.
“Bikin konten, kayak YouTuber," ungkap Tera dilansir dari Kompas.tv, Minggu (4/2/2024).
Saat sedang membuat konten, korban tak mengetahui bahwa di belakangnya ada Kereta Brantas yang melintas ke arahnya sehingga ia tertabrak.
Ketika korban tertabrak, tiga temannya yang ketakutan pun langsung lari. Adapun, salah satu temannya langsung melapor ke pos terdekat.
“Moto (memfoto) kereta, berempat, dari pagi sampai siang. Temannya yang tiga kabur, yang sendiri langsung ke pos, ngadu,” ucap Tera.
Tera mengatakan bahwa korban yang kerap membuat konten untuk YouTube tersebut pun meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sudah diperingatkan
Kapolsek Mataram Kompol Suprasetyo mengatakan bahwa korban dan temannya masuk ke perlintasan kereta api melalui akses liar di Pisangan Baru dekat Stasiun Pondok Jati.
"Itu ada beberapa lintasan di situ, dua kereta bisa lewat. Akses masuk ke relnya biasa itu di kampung di perbatasan Pisangan Baru dekat Stasiun Pondok Jati," ucap Suprasetyo dikonfirmasi wartawan, Minggu.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap teman korban, remaja tersebut sudah diperingatkan bahwa ada kereta yang melintas.
“Itu kan keretanya berlawanan. Kalau dari keterangan temannya yang satu lagi, sudah diingatkan juga dia, enggak tahu ada kereta yang lewat juga,” jelas Suprasetyo.
Sementara itu, Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan, masinis telah membunyikan klakson atau seruling lokomotif sebelum korban tertabrak.
Sayangnya, korban tidak mengindahkan klakson tersebut hingga akhirnya ia tertabrak kereta.
“Penemper (korban) mengalami luka berat di tangan dan kaki, selanjutnya dievakuasi Polsek Matraman,” kata Ixfan, Minggu.
Jalur terlarang
Ixfan mengungkapkan, korban berada di jalur terlarang milik KAI yang tidak boleh diakses untuk umum.
"Kami PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan adanya warga yang berada di jalur KA tersebut karena membahayakan bagi perjalanan KA dan dirinya sendiri," ungkap Ixfan.
Ixfan merujuk pada Undang Undang Nomor 23 tahun 2007 Pasal 38 tentang perkeretaapian.
Pasal 38 menjelaskan bahwa ruang manfaat jalur KA (RUMAJA), diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
"Artinya di sini selain petugas yang tidak berkepentingan dilarang berada di tempat tersebut," lanjut Ixfan.
Lebih lanjut, Ixfan meminta warga untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta agar perjalanan KA dan keselamatan masyarakat dapat terjaga.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan aktifitas apa pun di jalur KA, demi keamanan perjalanan KA dan diri sendiri," tuturnya.
(Tim Redaksi: Fiqih Rahmawati (Kompas.tv), Vincentius Mario, Gading Perkasa (Kompas.tv), Akhdi Martin Pratama, Irfan Maullana)
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/05/05310081/kematian-tragis-remaja-di-jatinegara-tewas-tersambar-kereta-api-gara-gara