JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mencatat 117.754 pemilih yang telah mengurus untuk pindah memilih ke Ibu Kota pada Rabu (7/2/2024).
"Sampai hari ini, tadi pukul 08.35 WIB. Itu ada sejumlah 117.754 pemilih yang melakukan pindah masuk ke DKI Jakarta," ujar Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah di kantornya, Rabu.
Hari ini merupakan waktu terakhir bagi masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih ke TPS DKI Jakarta.
KPU DKI saat ini masih membuka pengurusan pindah TPS dengan batas waktu pengajuan Rabu pukul 23.59 WIB.
"Tentu hari ini adalah hari terakhir masyarakat yang ingin pindah memilih," kata Fahmi.
Ada empat syarat bagi warga untuk pindah memilih, yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara dan menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Kemudian, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial dan panti rehabilitasi, serta warga yang tengah menjalani rehabilitasi narkoba.
Adapun syarat pindah TPS bagi warga yang sedang dirawat di rumah sakit, dapat melengkapi dokumen bukti pendukung berupa surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
Bagi warga bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara dapat membawa dokumen surat tugas ditandatangani pimpinan instansi atau perusahaan dan dicap basah.
Sementara bagi warga yang tengah menjalani rehabilitasi narkoba, bisa membawa dokumen pendukung berupa surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani pimpinan dan dicap basah.
Untuk penyandang disabilitas yang tengah menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, dapat membawa surat keterangan dari panti rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahan dan cap basah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/07/13151921/kpu-dki-ada-117754-warga-pindah-memilih-ke-tps-di-jakarta