JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah melakukan ekshumasi terhadap liang lahad anak artis Tamara Tyasmara, Dante (6), di tempat pemakaman umum (TPU) Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi berujar, pembongkaran makam Dante untuk mengotopsi jasadnya.
Ade menyebutkan, proses penggalian liang lahad hingga pemeriksaan jasad dilakukan selama 45 menit.
Dalam proses ekshumasi, diketahui ada luka bekas gigitan di tubuh Dante. Namun, bekas gigitan itu diketahui bukan sesuatu yang janggal.
Adapun Tamara telah mengakui bahwa hal itu dilakukan olehnya. Sang ibu sempat menggigit tubuh Dante supaya sang anak tersadar.
"Waktu Dante udah di IGD aku gigitin semuanya, sebadan aku cubit semua buat ada respons," ungkap Tamara, Selasa.
"Itu niat aku. Aku pukulin semuanya pokoknya mau bangunin Dante niatnya,” ujar Tamara melanjutkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra berujar, otopsi dilakukan langsung oleh Tim kedokteran forensik dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
“Kami di sini bersifat mendampingi saja. Semua proses dilakukan langsung oleh tim kedokteran forensik yang dipimpin oleh dokter Farah,” tutur dia.
Kronologi
Ade Ary mengungkapkan, korban kala itu tengah latihan berenang sekitar pukul 17.00 WIB di kolam renang Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Ada beberapa saksi yang melihat korban sedang berenang di kolam, latihan berenang," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Saksi yang berada di lokasi kemudian melihat Dante muntah-muntah. Setelah tubuhnya diangkat dari kolam, korban sudah tidak sadarkan diri.
"Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Islam dengan menggunakan mobil pribadi. Sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal," ujar Ade.
"Apa yang telah dilakukan oleh tim penyelidik antara lain melakukan pemeriksaan laboratoris terhadap CCTV dari TKP dan sekitarnya," ungkap Ade.
Belum ada terlapor
Polisi bakal menerapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus kematian Dante.
"Dalam laporan polisi model A, disangkakan Pasal 359 KUHP," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa (6/2/2024).
Pasal itu berbunyi: "barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."
Kendati begitu, polisi belum menyatakan pihak terlapor di kasus ini. Ade Ary menyebut terlapor masih didalami oleh penyidik.
"Terlapor masih dalam penyelidikan ya. Laporan polisi dasarnya itu yang dibuat oleh anggota polsek," ucap Ade.
Adapun sementara ini penyidik telah memeriksa 20 saksi untuk mengungkap penyebab kematian Dante.
Saksi yang diperiksa antara lain orangtua hingga orang yang berada di kolam renang di mana Dante tewas.
"Tentunya (saksi) diawali dari sekitar kolam renang yang mengetahui, melihat menyaksikan kejadian tersebut. Kemudian pihak-pihak terkait dari mulai orangtua tentunya juga dilakukan pengambilan keterangan," ungkap Ade.
Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara meninggal dunia pada 27 Januari 2024. Dante meninggal diduga karena tenggelam di kolam renang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/07/14430851/ada-bekas-gigitan-di-sekujur-tubuh-anak-tamara-tyasmara-yang-tewas-di