JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pelaku yang ditangkap terkait judi online di sebuah kos-kosan wilayah Matraman, Jakarta Timur bertugas mengunggah permainan yang memiliki taruhan ke grup-grup Facebook.
Jika ada orang yang tergiur dengan permainan tersebut, para pelaku langsung memberikan nomor WhatsApp kepada calon korbannya.
“Pelaku yang memegang akun Facebook tersebut memberikan nomor WhatsApp yang dioperasikan oleh admin WhatsApp. Selanjutnya, admin WhatsApp mengarahkan dan mengajarkan calon pemain untuk membuat akun,” kata Lilipaly dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (7/2/2024).
Setelah itu, admin WhatsApp mengarahkan dan mengajarkan calon pemain untuk membuat akun.
Usai akun terbuat, pemain diarahkan melakukan deposit sebagai modal ke rekening yang tertera pada laman judi online.
“Setelah berhasil, para pelaku akan mendapatkan fee dari bandar sebesar Rp 30.000 per akun yang sudah melakukan deposit modal awal,” ujar Lilipaly.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 10 orang. Mereka adalah ALM (24), AH (31), AGS (30), APU (24), BER (31), FD (24), RMAI (24), SQ (23), SN (20) dan YY (21).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, APU, AH, SN, SQ, YY, dan RMAI berperan sebagai orang yang mempromosikan link atau tautan judi online melalui media sosial Facebook.
“Tersangka ALM dan AGS berperan sebagai admin WhatsApp untuk mengirimkan link judi online kepada calon pemain,” ungkap Lilipaly.
Sementara itu, FF dan BER berperan merekap calon pemain yang mendaftar ke link judi online dan memberikan bayaran kepada para promotor.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/07/17430011/modus-judi-online-di-matraman-pelaku-sebar-permainan-ke-grup-facebook