BOGOR, KOMPAS.com - Pemilih pemula yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik masih bisa mencoblos pada Pemilu 2024.
“Bisa (nyoblos) syaratnya terdaftar pada DPT dan mendapatkan undangan pemilihan umum dari KPU,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Bogor Mugi Lastona kepada Kompas.com, Rabu (7/2/2024).
Untuk melindungi hak pilih bagi pemilih pemula, Disdukcapil membuka layanan perekaman dan cetak e-KTP pada hari libur.
“Misalnya, besok Kamis-Jumat di kalender itu libur, nah untuk jadwalnya lanjut. Kami tetap buka layanan besok itu, enggak ada kata libur untuk Disdukcapil,” ujar Mugi.
Pelayanan rekam dan cetak e-KTP pemula yang berusia 17 Tahun atau yang akan berusia 17 tahun pada tahun 2024, dilakukan hingga hari Pemilu atau di tanggal 14 Februari 2024.
“Untuk target Pemilu tanggal 14, Pak Kepala Dinas (Kadis Disdukcapil Kota Bogor) kepada seluruh jajaran Disdukcapil sampai H-1 minimal itu tetap berjalan,” ujarnya.
Tak hanya itu, biasanya jam pelayanan menyesuaikan dengan jam kantor, yakni dari jam 09.00-16.00 WIB, namun kini para staffnya akan membuka pelayanan e-KTP sampai pukul 21.00 WIB.
“Layanan di Disdukcapil dan seluruh Kecamatan itu buka sampai jam sembilan malam,” tutur Mugi.
Pelayanan di hari libur akhir pekan dan malam hari ini dilakukan untuk percepatan perekaman e-KTP bagi para pemilih pemula di Pemilu 2024.
Sehingga, para pelajar yang pada 14 Februari 2024 berusia genap 17 tahun dapat berpartisipasi dalam menyalurkan hak pilihnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/07/17482291/pemilih-pemula-masih-bisa-nyoblos-pada-pemilu-2024-meski-tak-punya-ktp