JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat Endang Istianti mengatakan formulir C6 berisi surat pemberitahuan menyoblos sudah didistribusikan kepada pemilih.
"Sudah mulai dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," kata Endang saat dikonfirmasi, Minggu (11/2/2024).
Isti mengatakan, pembagian formulir wilayah Jakarta Barat sudah mulai dilakukan sejak 9 Februari 2024.
Tidak ada kendala dalam pembagian Formulir C6. Kata Endang, tenggat waktu pembagian formulir tersebut berakhir H-1 pemungutan suara.
Hingga saat ini, petugas KPPS masih memproses pembagian Formulir C6 ke para calon pemilih.
"Tidak ada kendala, karena masih ada waktu sampai H-1 pemungutan suara, pada pukul 17.00 WIB," kata Isti.
Adapun Formulir C6 merupakan salah satu syarat dokumen yang harus dibawa calon pemilih pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024.
Dokumen itu harus ditunjukkan kepada petugas KPPS di tempat pemungutan suara (TPS).
Selain itu, Formulir C6 merupakan upaya pemerintah untuk mengetahui partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/11/19433961/distribusikan-formulir-c6-ke-pemilih-kpu-jakbar-masih-ada-waktu-sampai-h