JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) berpatroli untuk mencegah praktik politik uang oleh calon anggota legislatif (caleg) pada masa tenang.
Petugas PTPS berhak mengadu ke panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan, apabila menemukan praktik politik uang.
"Panitia PTPS berhak ikut patroli dan melapor ke Panwascam," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar Abdul Roup, saat dihubungi, Selasa (13/2/2024).
Roup menuturkan, petugas PTPS mempunyai tugas untuk mengawasi pelanggaran di sekitar TPS-nya.
Petugas bisa melaporkan berbagai pelanggaran yang dilakukan caleg atau partai politik di sekitarnya, saat masa tenang.
"Mereka bisa kontrol ada enggak kampanye dari caleg tertentu," kata dia.
"Apabila terjadi politik uang juga bisa melaporkan," tambah Roup.
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta yang menemukan dugaan politik uang oleh peserta Pemilu 2024 pada masa tenang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, pelanggaran itu diduga dilakukan oleh salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPR RI di Tambora, Jakarta Barat.
"Ada informasi awal dugaan politik uang salah satu caleg DPR RI di wilayah Tambora," ujar Benny kepada Kompas.com.
Terkait temuan ini, Bawaslu Jakarta Barat telah menyelidiki terkait adanya dugaan politik uang tersebut.
"Sedang ditelusuri dengan Panwaslu Kecamatan Tambora," jelas Roup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/13/13261291/bawaslu-jakbar-minta-pengawas-tps-patroli-cegah-politik-uang-di-masa