Salin Artikel

Jika Terbukti, Caleg Golkar yang Diduga Bagikan Amplop Uang Terancam 4 Tahun Penjara

BEKASI, KOMPAS.com - Calon anggota legislatif (caleg) Partai Golkar yang diduga membagikan amplop berisi uang terancam hukuman maksimal empat tahun penjara jika terbukti melakukan politik uang.

Bawaslu Kota Bekasi tak segan menindak tegas peserta pemilu, baik capres, cawapres, caleg, maupun tim sukses yang melakukan pelanggaran sesuai Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ya ini kan (terjerat Pasal) 523, kalau menurut 523 ancamannya kan hukumannya empat tahun dan denda itu Rp 48 juta kalau enggak salah," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2024).

Pasal 523 ayat 2 menyebutkan, "setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta".

Saat ini, Bawaslu masih memerlukan waktu dua hari untuk melakukan kajian apakah terlapor terbukti telah melanggar pasal tersebut.

"Kami tidak bisa satu orang (laporan) lalu kemudian saya memutuskan ini memenuhi, bahaya nanti. Kami punya mekanisme pleno mengenai penanganan pelaporan dan temuan," ucap Sodikin.

Kajian dilakukan dua hari setelah masuknya laporan yang dilayangkan warga, Senin (12/2/2024) malam.

Berkait dengan Pemilu yang digelar besok, Rabu (14/2/2024), Sodikin memastikan segera memproses laporan tersebut.

"Ya kami sesuai regulasi seperti itu, paling lama dua hari mengingat waktu pencoblosan besok," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Golkar diduga membagikan amplop berisikan uang Rp 100.000 kepada warga di wilayah Pondok Gede.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Ade Puspitasari menyatakan tengah menelusuri dugaan caleg partainya melakukan politik uang.

"Kami sedang melakukan langkah-langkah soal masalah itu. Masih dalam tahap penelusuran. Belum bisa memberikan informasi lebih lengkap," kata Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Ade Puspitasari saat dihubungi.

Sebelumnya, warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya "serangan fajar" dari partai tersebut di masa tenang Pemilu 2024, Senin (12/2/2024).

"Iya, benar ada 'serangan fajar', saya salah satunya dapat," kata warga tersebut saat dihubungi Kompas.com.

Dugaan praktik politik uang itu lah yang kemudian dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/13/17302561/jika-terbukti-caleg-golkar-yang-diduga-bagikan-amplop-uang-terancam-4

Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke