JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerinda Fadli Zon menanggapi hasil hitung cepat yang mengunggulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan hasil hitung cepat (quick count) sementara yang masuk setelah pemungutan suara ditutup, pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan lebih dari 50 persen suara.
Menurut Fadli Zon, kemenangan hasil hitung cepat ini nyaris sama dengan kenyataan di tempat pemungutan suara yang mereka pantau.
"Ini menggambarkan hasi sementara. Kami yakin Pemilu ini akan dimenangkan Prabowo-Gibran dengan satu putaran," ucap Fadli dalam Obrolan Newsroom Kompas.com, Rabu (14/2/2024),
Keyakinan ini, kata Fadli, berdasarkan hasil kemenangan telak atau "landslide" dari hasil sejumlah hitung cepat dari enam lembaga survey yang kredibel.
"Karena kemanangan ini "lanslide", artinya jaraknya cukup jauh dan telak. Bukan perbedaan satu atau dua persen. Jadi menurut saya ini adalah kedaulatan rakyat," ucap Fadli.
Menurut Fadli, Prabowo sendiri sudah mengungkapkan rasa syukur atas hasil hitung cepat sementara ini di hadapan Tim Kampanye Nasional (TKN).
Sebagai informasi, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sementara unggul 58,73 persen hitung cepat (quick count) versi Litbang Kompas, Rabu (14/2/2024).
Data itu didapat dari hitung cepat Litbang Kompas pada pukul 19.00 WIB.
Sementara itu, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 25,24 persen suara.
Kemudian pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 16,03 persen suara.
Perolehan suara tersebut diperoleh dari data penghitungan yang masuk 83,50 persen, yang didapat dari total 2.000 TPS sampel.
Quick count Litbang Kompas dalam Pemilu 2024 menggunakan metodologi stratified random sampling dan memiliki margin of error sebesar 1 persen.
Quick count ini dibiayai secara mandiri oleh Harian Kompas.
Hasil quick count ini bukanlah hasil resmi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/ 2024) hingga Rabu (20/3/2024).
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/14/19204831/yakin-prabowo-gibran-menang-satu-putaran-fadli-zon-karena-ini-kemenangan