JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lebih mempersiapkan diri untuk menggelar pemungutan suara susulan Pemilu 2024.
Anggota DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli mengatakan, masyarakat yang gagal mencoblos di 12 tempat pemungutan suara (TPS) akibat banjir pada 14 Februari 2024, tetap harus bisa menggunakan hak pilihnya.
“Jadi kalau memang ada force majeur yang menyebabkan warga terkendala hak pilihnya, memang sudah seharusnya ada Pemilu susulan,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2024).
Taufik juga mengingatkan pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu agar sejak dini mengantisipasi terjadi hujan dan banjir di lokasi pencoblosan.
Dia mencontohkan penempatan TPS dan juga penyimpanan logistik di dalam ruangan, dengan lokasi yang lebih aman dari genangan.
“Jika musim hujan seperti ini Perlu antisipasi agar TPS menggunakan terpal yang antihujan, atau dibuat lebih banyak di dalam ruangan,” kata Taufik.
“Distribusi atau pergerakan logistik mesti memakai mobil atau kendaraan lain yang anti hujan” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan bahwa KPU dan pemerintah harus terus berkoordinasi, sehingga pemungutan suara susulan tak kembali terkendala permasalahan di lapangan.
“Termasuk semacam meminta persetujuan atau diskresi yang memungkinkan secara ketentuan regulasi. Intinya antara kebutuhan regulasi, dan kebutuhan faktual lapangannya dapat saling bersinergi,” kata Dwi Rio.
Sebelumnya, KPU RI menyebutkan ada 12 TPS di Sunter, Jakarta Utara yang akan melakukan pemungutan suara Pemilu 2024 susulan.
Banjir terjadi imbas hujan lebat yang mengguyur Jabodetabek sejak Rabu dini hari. Kondisi ini membuat logistik di 12 TPS tersebut terendam dan rusak.
"Di Sunter itu ada 12 TPS yang kotak suaranya terendam, karena kotak suara disimpan di kantor RW," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam program Obrolan Newsroom Kompas.com, Rabu (14/2/2024).
"Dengan demikian, kami sampaikan kepada KPU DKI agar mempersiapkan pemungutan suara susulan. Situasinya memang sudah tidak bisa dihindari lagi, ini adalah bencana alam," tambah dia.
Idham menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur soal mekanisme pemilu susulan untuk wilayah terdampak bencana alam.
Sementara itu, Pasal 112 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 mengatur bahwa pemilu susulan paling lambat digelar 10 hari setelah pemungutan suara.
Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pemungutan suara susulan akan dilaksanakan pada Minggu (18/2/2024).
‘Kemungkinan hari Minggu. Koordinasi terakhir dengan teman-teman KPU Jakarta Utara, itu kemungkinan hari Minggu," ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2024).
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/15/14412721/dprd-dki-ingatkan-kpu-dan-pemda-antisipasi-banjir-saat-pemilu-susulan-di