JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tangerang Selatan (Tangsel) bakal memanggil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong Utara dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Jelupang.
Para petugas bakal diperiksa terkait dugaan pelanggaran karena membuka kotak suara yang sudah disegel,sebelum rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Divisi penanganan pelanggaran rencananya hari ini ada pemanggilan kepada PPK dan PPS ke Bawaslu Tangsel,” ujar Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/2/2024).
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara pasti motif para petugas membuka kotak suara. Sebab, pembukaan segel baru bisa dilakukan ketika rapat pleno rekapitulasi.
Dihubungi secara terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tangsel Antonius Didik Trihatmoko mengungkapkan, pihaknya juga sedang menelusuri status gudang logistik di Kelurahan Jelupang.
“Sedang kami telusuri status gudang di Kelurahan Jelupang. Ini adalah gudang KPU yang ada di Kecamatan Serpong Utara atau bukan,” ucap Didik.
Menurut Didik, terjadi pergeseran gudang penyimpanan logistik Pemilu 2024 di Kecamatan Serpong Utara. Sebab, sebelumnya pemungutan suara KPU Tangsel mendistribusikan logistik ke Aula Kecamatan.
“Pengiriman awal sebelum tungsura, logistik dari gudang KPU kota Tangsel multiguna dikirim ke Aula Kecamatan Serpong Utara sebagai Gudang KPU di Kecamatan Serpong Utara,” ucap Didik.
Namun, setelah pencoblosan pada 14 Februari 2024, logistik dari tempat pemungutan suara (TPS) diantarkan ke gudang di Kelurahan Jelupang dan SD di dekat kantor kelurahan.
“Kenapa setelah tahapan Pungut Hitung logistik, digeser di Kelurahan Jelupang dan SD Jelupang, bukan di Aula Kecamatan Serpong Utara lagi,” pungkas Didik.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Tangsel mendapati ada petugas PPS yang membuka kotak suara tersegel sebelum rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Dugaan pelanggaran itu terjadi di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara pada 16 Februari 2024. Saat kejadian, Acep bersama jajarannya berkeliling memonitor logistik, menjelang pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Ketika berkunjung ke gudang logistik wilayah Kecamatan Serpong Utara, Acep dan jajarannya mendapati petugas yang membuka sejumlah segel kotak suara.
“Kotak suara yang sudah masuk ke kecamatan itu tidak boleh dibuka sebelum rapat pleno rekapitulasi. Saat ini sedang diproses divisi penanganan pelanggaran,” kata Acep.
Sementara itu, Didik mengatakan bahwa petugas yang membuka kotak suara tersebut adalah petugas PPS kelurahan.
Kepada pengawas, mereka mengaku membuka kotak suara karena ingin mengambil formulir C1 hasil untuk difoto dan diunggah ke aplikasi Sirekap KPU RI.
“Yang membuka kotak PPS dengan alasan mau difoto untuk di-upload di sirekap, karena ada beberapa yang terkendala ketika di TPS,” kata Didik.
Didik menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih menelusuri lebih lanjut dugaan pelanggaran tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/19/12495411/bawaslu-periksa-ppk-dan-pps-di-serpong-utara-yang-buka-kotak-suara