JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penyidik saat ini sedang memenuhi kekurangan pada berkas, berdasarkan hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sedang dilengkapi pemenuhan hasil koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mas,” ujar Ade saat dihubungi, Senin (19/2/2024).
Kendati demikian, Ade belum dapat menjelaskan secara rinci hasil koordinasi yang dimaksud dengan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dia hanya menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan penyidik masih terus memproses berkas perkara tersebut, agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Diberitakan sebelumnya, Kejati DKI mengembalikan lagi berkas perkara Firli Bahuri pada Jumat (2/2/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan menyebut, alasan pengembalian itu lantaran berkas penyidikan perkara belum lengkap.
"Hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," tutur Syahron saat dikonfirmasi.
"Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," tambah dia.
Ini merupakan kali kedua, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri.
Berkas perkara pertama kali dikembalikan ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2023, untuk dilengkapi secara formil dan materiil.
Setelahnya, penyidik melimpahkan kembali berkas perkara, Rabu (24/1/2024).
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/19/17114801/berkas-kasus-firli-bahuri-belum-rampung-polda-metro-sedang-dilengkapi