Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi gara-gara masalah utang sebesar Rp 130.000.
Kronologi
Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, peristiwa bermula ketika ATH hendak menagih utang sebesar Rp 130.000 kepada AS dan TA.
Namun, ATH dan kedua juru parkir itu malah cekcok. Perselisihan yang terjadi berujung pada tindak pemukulan yang dilakukan AS dan TA kepada ATH di halaman parkir minimarket.
"Tersangka (ATH) tak terima. Dia kembali ke kediamannya, mengambil sebilah arit dan bercerita kepada dua tersangka lainnya, SU dan ST (adik ATH)," ujar Arnold saat konferensi pers di kantornya, Selasa (20/2/2024).
Kemudian, ATH kembali ke minimarket bersama dua adiknya dan langsung menyerang AS dan TA.
Lalu, kedua juru parkir itu lari ke dalam Indomaret untuk mengamankan diri. Namun, ketiga pelaku ikut masuk dan mengejar kedua korban.
"Sehingga di dalam Indomaret terjadi perkelahian, terjadi adu jotos," papar Arnold.
Di dalam minimarket, ATH membacok AS dengan arit, sedangkan SU dan ST menghantam TA dengan rak besi dari etalase minimarket hingga berlumuran darah.
Akibatnya, kedua korban mengalami sejumlah luka sobek dan memar hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
"Saat ini, kedua korban dirawat intensif di RS Yarsi Cempaka Putih," kata Arnold.
Bukan karena ejek istri
Sebelumnya, beredar informasi bahwa pengeroyokan terjadi karena ATH dituduh oleh TA mengejek istrinya.
Namun, Arnold meluruskan bahwa peristiwa ini terjadi murni masalah utang piutang.
"Setelah kami dalami, ternyata masalahnya adalah utang piutang sebesar Rp 130.000. Kalau untuk ejek istri itu tidak ada," ujar Arnold.
Pelaku coba hilangkan barang bukti
Arnold menyampaikan, ATH membuang arit yang digunakan untuk membacok korban di dekat rumahnya. Hal itu ia lakukan untuk menghilangkan barang bukti.
"Tersangka sempat membuang sajamnya saat kami tangkap. Kami minta, (tanya) di mana dia buang. Akhirnya ketemu di dekat rumahnya juga," tutur Arnold.
Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa arit itu miliknya.
Adapun ketiga pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5,5 tahun penjara.
Saat ini, polisi masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menjerat pelaku dengan pasal tambahan, yakni pasal kepemilikan senjata tajam.
(Tim Redaksi: Xena Olivia, Nursita Sari, Akhdi Martin Pratama)
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/21/09161651/utang-membawa-petaka-sopir-bajaj-keroyok-juru-parkir-di-kemayoran-usai