JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tamara Tyasmara melaporkan dugaan penganiayaan oleh mantan suaminya, Angger Dimas, ke Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, dugaan kasus penganiayaan tersebut dilaporkan Tamara pada November 2023.
“Iya betul, ada laporan tersebut terkait Pasal 351 KUHP (tentang) penganiayaan ringan. Laporannya bulan November tahun (2023) kemarin. Tetapi kejadiannya 2021,” ujar Bayu saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).
Bayu menepis kabar bahwa pelaporan terhadap Angger Dimas terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurut Bayu, dugaan kekerasan tersebut masuk kategori penganiayaan. Sebab, pada saat kejadian, Tamara dan Angger sudah bercerai.
“Jadi ternyata 2021 itu mereka sudah bercerai. Bukan KDRT masuknya, tapi penganiayaan biasa,” kata Bayu.
“Kejadian tanggal 14 Februari 2021 saat mereka merayakan ulang tahun anaknya. Kemudian ada cekcok dan adu mulut. Menurut keterangan korban ada pemukulan,” sambung dia.
Kendati demikian, Bayu memastikan, laporan tersebut sedang diselidiki. Penyidik juga sudah meminta keterangan Tamara selaku pelapor dan memeriksa sejumlah saksi.
“Kami pihak kepolisian ketika menerima laporan akan kami tindak lanjuti. Apabila ditemukan unsur pidana, mau dilanjut proses penyidikan, atau nanti Tamara ingin damai atau restorative justice, polisi akan mendahulukan itu,” pungkas dia.
Di luar dugaan kasus penganiayaan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih mengusut kasus kematian anak Tamara dan Angger, yakni Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Dante tewas dibunuh oleh kekasih Tamara, Yudha Arfandi (33) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Dia menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam, tersangka menarik badan dan kaki korban untuk terus berenang.
Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.
Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/21/17491441/tamara-tyasmara-laporkan-angger-dimas-ke-polisi-terkait-kasus