Salin Artikel

Dalam Sidang Aiman, Pakar Hukum Sebut Surat Penyitaan Seharusnya Ditandatangani Ketua PN

Hal itu diungkapkan Suparji saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono perihal sah atau tidaknya penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

“Apakah dimungkinkan menurut KUHAP izin penyitaan ditandatangani atau diizinkan oleh wakil ketua PN? Mengingat bunyi Pasal 38 ayat (1) KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan dengan izin ketua PN setempat, bahwa kalimatnya juga eksplisit, demikian jelas, hanya dapat izin dari ketua PN setempat,” ujar Suparji di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).

Menurut Suparji, tidak ada alasan bagi ketua PN untuk tak menandatangani surat penyitaan.

Terlebih, kegiatan penyitaan mungkin akan berakibat buruk sehingga ketua PN perlu mengetahui hal ini.

“Dengan demikian dapat kita pahami bahwa izin PN setempat melalui ketua itu yang pertama dalam rangka mendapatkan pengesahan. Kedua, dalam rangka semacam tujuan. Karena proses penyitaan tadi itu berpotensi, misalnya terjadi pelanggaran HAM, dilakukan secara semena-mena, dan sebagainya. Maka, harus ada izin dari ketua PN setempat,” tutur dia.

Di lain sisi, Suparji menerangkan, di dalam KUHAP tidak tercantum narasi wakil ketua PN bisa menandatangani surat penyitaan.

Oleh karena itu, sudah sangat jelas bahwa surat penyitaan harus ditandatangani oleh ketua PN.

Jika bukan ketua PN, Suparji menyebut, hukum acara dalam proses penyitaan menjadi tidak sah.

“Mungkin saja di internal atau teknis pengadilan ada ketentuan lain, tetapi kalau acuannya adalah apa yang ada dalam KUHAP, sudah terang-benderang dan jelas sebagaimana adanya, yaitu hanya izin dari ketua PN setempat,” ucap Suparji.

“Jika ditandatangani oleh pihak lain, selain ketua PN setempat, maka tak sesuai hukum acara dalam proses penyitaannya,” sambungnya.

Sebagai informasi, penyidik dari Polda Metro Jaya disebut hanya memiliki surat penyitaan HP milik Aiman yang ditandatangani wakil ketua PN.

Hal itu diungkapkan Sangun Ragahdo Yosodiningrat, salah satu tim penasihat hukum Aiman, ketika membacakan petitum atau surat gugatan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).

“Ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP sangat jelas dan tegas menyebutkan izin penyitaan wajib atas izin ketua pengadilan negeri (PN) setempat, dalam hal ini adalah Ketua PN Jakarta Selatan, bukan wakil ketua. Jadi surat penyitaan tersebut adalah cacat formil,” kata dia di ruang sidang.

Maka dari itu, Sangun menegaskan, penyidik telah melakukan penyitaan tanpa hak.

“Selain cacat hukum, Termohon juga melakukan penyitaan tanpa hak,” tegas dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/22/18241641/dalam-sidang-aiman-pakar-hukum-sebut-surat-penyitaan-seharusnya

Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke