Salin Artikel

16 Tahanan Kabur, 4 Polisi Polsek Tanah Abang Dapat Sanksi Patsus 2 Minggu

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat memberi sanski kepada empat polisi yang menyebabkan 16 tahanan Polsek Tanah Abang kabur.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, keputusan itu berdasarkan fakta keterangan tersangka yang berhasil ditangkap.

"Mulai hari ini, Jumat 23 Februari 2024, tim audit internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus selama 14 hari," ujar Susatyo melalui keterangan resmi, Jumat (23/2/2024).

Keempat petugas itu adalah Katim Jaga Tahanan Aiptu ST, Anggota Jaga Tahanan Brigadir MS, Anggota Jaga Tahanan Brigadir MS, dan Penjabat Sementara Kaur Tahti Polsek Tanah Abang Aiptu ST.

"Aiptu ST dan Brigadir MS perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP," ujar Susatyo.

"Brigadir SY mengizinkan tersangka RA masuk di luar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan. Lalu, Aiptu SP perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan," sambung dia.

Keempat anggota tersebut diduga melanggar Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri.

"Dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," imbuh Susatyo.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya mengumumkan telah menangkap delapan tahanan yang melarikan diri yaitu Pinto Ramadhan Almazar, Rudiyanto, Syariffudin alias Komeng, Marco, Hafiz, Sandi, Yatno, dan Aprizal.

Istri tahanan Komeng, Rizki Amelia, juga ditangkap karena membantu pelarian itu.

Sementara itu, dua tahanan langsung ditangkap pada hari yang sama usai beberapa saat melarikan diri.

Polisi mengamankan mereka di tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Dari delapan tersangka ini, Komeng melarikan diri paling jauh, yakni sampai ke Pekalongan, Jawa Tengah.

Adapun enam tersangka yang kini masih dicari adalah Renal (26), Harizqullah Arrahman (23), Muhammad Aqdas (24), Hendro Mulyanto (36), Ferdinan (24), dan Welen Saputra (34).

“Polres Jakarta Pusat telah menerbitkan DPO terhadap enam tersangka yang masih melarikan diri,” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kamis.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/23/15210971/16-tahanan-kabur-4-polisi-polsek-tanah-abang-dapat-sanksi-patsus-2-minggu

Terkini Lainnya

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Megapolitan
Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke