"Betul (korban meminta perlindungan ke LPSK)," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Minggu (25/2/2024).
Edwin menjelaskan, laporan permintaan perlindungan dari korban diterima pada Jumat (23/2/2024) lalu.
"Pada 23 Februari kemarin ibu atau keluarga korban mengajukan permohonan ke LPSK," kata Edwin.
Saat ini, LPSK masih mempertimbangkan terhadap ajuan permohonan perlindungan dari korban perundungan tersebut.
"Masih kami pertimbangkan," jelas Edwin.
Dihubungi terpisah, Tim Hukum UPTD PPA Kota Tangerang Selatan sekaligus Kuasa Hukum Korban Rizki membenarkan ajuan permohonan perlindungan kliennya ke LPSK.
"LPSK akan memberikan hasil keputusan pimpinannya pada lima hari kerja ke depan," ungkap dia.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah salah satu akun di media sosial X, @BosPurwa, menuliskan dugaan perundungan oleh "Geng Tai" di sekolah tersebut terhadap salah seorang siswa.
Unggahan itu mengungkapkan bahwa korban dirundung oleh senior atau kakak tingkatnya yang memiliki kelompok “Geng Tai”.
Sementara perundungan dilakukan terhadap anggota baru yang akan bergabung. Korban dipaksa membelikan sesuatu yang diminta seniornya.
Selain itu korban juga mendapatkan kekerasan fisik, misalnya dicekik, diikat di tiang bahkan dipukul dengan kayu.
“Dan ngerinya lagi sampai disundut rokok,” seperti dikutip Kompas.com dari twit akun X @BosPurwa.
Akun tersebut pun meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan kasus perundungan di sekolah swasta tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/25/10442471/korban-bullying-siswa-sma-di-serpong-minta-perlindungan-ke-lpsk