Salin Artikel

Bujuk Rayu Sang Predator demi Jual Video Porno Anak ke Jaringan Internasional, Goda Korban Pakai Uang

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan produksi film porno internasional yang melibatkan anak-anak di bawah umur sebagai pemeran utamanya terbongkar.

Korban yang seluruhnya merupakan anak laki-laki itu terbuai bujuk rayu para sindikat untuk ikut terlibat sebagai pemeran utama dalam pembuatan video porno.

Adapun para tersangka dalam kasus ini adalah HS, MA, AH, KR dan NZ. Tersangka HS punya peran besar dalam merekrut para korban.

Iming-imingi korban dengan uang

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung berujar HS berupaya mendekati korban memalui gim online.

"Jadi banyak pendekatan dia (HS). Dibelikan hadiah handphone, uang, makanan. Itu digunakan dari pelaku dari hasil penjualan (video porno)," ungkap Ronald saat dihubungi, Senin (26/2/2024).

Rasa percaya korban kepada HS, dimanfaatkan pelaku untuk mengeksploitasi mereka. Bahkan, pelaku juga menemui orangtua korban.

"Prosesnya itu yang tadi kami bilang grooming untuk seolah-olah dia melindungi, mengayomi, malah kemudian menjadi predator bagi dia untuk eksploitasi," ujar Ronald.

HS dan pelaku lainnya, yakni AH pun meminta para korban untuk beradegan seksual sambil direkam. Video dan foto itu kemudian dijual melalui akun media sosial Telegram.

Kerja sama dengan FBI

Ronald berujar, jaringan film porno ini terungkap berdasarkan kerja sama antara Polri dan Federal Bureau of Investigation (FBI) pada Agustus 2023.

Pengungkapan ini bermula dari laporan satuan tugas (satgas) pencegahan kekerasan seksual anak di Amerika atau Violence Crime Against Children Taskforce terkait konten pornografi anak.

"Pengaduan ini disertai dengan adanya beberapa konten porno yang melibatkan pelakunya adalah anak-anak Indonesia," ucap Ronald, Sabtu (24/2/2024).

"Jadi anak-anak yang masih di bawah umur yang semuanya adalah laki-laki," ungkap Ronald menambahkan.

Diproduksi sejak 2022

Ronald mengungkapkan, konten video porno jaringan internasional yang diperankan anak di bawah umur asal Indonesia telah diproduksi sejak 2022.

"Itu (video porno) terjadi dari sepanjang tahun 2022, sudah dilakukan sebelum informasi kerja sama ini kami lakukan dengan pihak FBI," kata Ronald, Senin.

Menurut dia, setidaknya ada delapan anak Indonesia yang menjadi pemeran di dalam video porno jaringan internasional itu.

Kurang lebih ada 1.000 gambar dan 3.000 video yang sudah diproduksi.

"Memang produksinya dengan secara manual menggunakan peralatan handphone," ujar Ronald.

Diperjual-belikan lewat Telegram

Menurut Ronald, video porno yang diperankan anak di bawah umur asal Indonesia, diperjualbelikan melalui media sosial Telegram.

"Jadi dia (pelaku) memasarkan melalui Telegram. Jadi anggota grup Telegram itu ratusan. Di situlah dia menawarkan," kata Ronald

Konten pornografi berupa foto dan video itu dijual para pelaku ke berbagai negara. Durasi video pun cukup singkat antara 2-5 menit.

"(Video porno) diperjualbelikan dengan harga jual antara US$ 50 sampai dengan US$ 100," ungkap Ronald.

Polisi sementara ini mengidentifikasi delapan anak yang berperan dalam video porno. Namun, Ronald menyebut, ada lebih banyak anak-anak yang terlibat dalam aksi kejahatan itu.

"Kami temukan tempat penyimpanan ada ribuan jumlahnya. Rekamannya ada dari tempat lain juga, jadi anak-anak indonesia cukup banyak rekamannya," ujar Ronald.

Setelah itu, korban diminta untuk melakukan aktivitas seksual sambil direkam oleh para pelaku. Bahkan, HS juga menawarkan pelaku lainnya untuk menjadi pasangan korban dalam pembuatan film.

"Dia (HS) juga membeli video. Kalau di Indonesia kan dia menjual Rp 300.000. Kalau di luar negeri melalui Telegram melalui platform Paypal US$ 50-100 ," jelas dia.

Adapun korban kini tengah dalam pendampingan psikologis dari Dinas Sosial Jakarta Barat dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Berkas perkara ini juga telah dinyatakan lengkap (P21), dan akan disidangkan di pengadilan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 4 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 65 ayat (1).

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun," ucap Ronald.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/27/08494571/bujuk-rayu-sang-predator-demi-jual-video-porno-anak-ke-jaringan

Terkini Lainnya

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke