Salin Artikel

Pemkot Tangerang Gelar Relaksasi Pajak hingga 40 Persen, Pj Walkot Nurdin: Ayo Bayar Pajak

KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan kebijakan relaksasi atau diskon pajak. Kebijakan ini diambil untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Kota Tangerang.

Adapun relaksasi pajak yang dimaksud adalah diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 40 persen dan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 25 persen.

Atas dasar itu Penjabat (Pj) Wali Kota (Walkot) Tangerang Nurdin mengajak masyarakat untuk melaksanakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta BPHTB lebih awal sebelum jatuh tempo. 

Pernyataan tersebut disampaikan Nurdin setelah melakukan pembayaran PBB-P2 bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman dalam Pekan Panutan Pajak  Kota Tangerang. Kegiatan ini diselenggarakan usai apel pagi pegawai di Kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Senin, (26/2/2024).

"Dalam rangka menyambut HUT ke-31 Kota Tangerang, kami mengajak sekaligus ingin mengedukasi agar dapat mendorong partisipasi wajib pajak agar lebih taat pajak," tuturnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (27/2/2024). 

Nurdin mengungkapkan, Pemkot Tangerang juga mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak PBB-P2 dan BPHTB berupa pengurangan ketetapan pokok sebesar 3 persen hingga 40 persen.

Tak hanya itu, ia menyatakan bahwa pihaknya juga mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 untuk wajib pajak yang memiliki piutang sampai dengan tahun pajak 2023.

"Dan untuk BPHTB, kebijakan pengurangan pokok sebesar 25 persen bagi sertifikat program pemerintah prona/ Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL)/Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL). Semoga, kebijakan relaksasi pajak PBB-P2 dan BPHTB bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Kota Tangerang," ujar Nurdin. 

Mantan Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut juga menjelaskan, Pemkot Tangerang turut bekerja sama dengan unsur kecamatan dan kelurahan se-Kota Tangerang untuk membuka dan menyediakan loket-loket pembayaran.

Nurdin mengatakan bahwa pembukaan loket pembayaran dilakukan di 13 kantor kecamatan dan kelurahan agar memudahkan dan mendekatkan bagi wajib pajak atau masyarakat yang ingin melakukan kewajiban pembayaran pajak. 

“Ayo segera lakukan pembayaran karena pajak kita semua untuk keberlanjutan pembangunan," tuturnya.

Selain itu, lanjut Nurdin, masyarakat juga bisa melakukan bayar pajak secara offline melalui loket pembayaran di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), PT Pos Indonesia,minimarket terdaftar ataupun online melalui kanal-kanal digital yang sudah bekerja sama dengan Pemkot sehingga pembayaran pajak sekarang bisa dilakukan di mana saja

Kanal digital yang dimaksud, seperti Tangerang Live, BJB Digi, e-commerce dan e-wallet, serta melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) .

Untuk diketahui, masyarakat dapat memanfaatkan program Pekan Panutan Pajak dalam rangka HUT ke-31 Kota Tangerang tersebut selama tiga hari mulai dari tanggal Senin (26/2/2024) - Rabu (28/2/2024).

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/27/10140181/pemkot-tangerang-gelar-relaksasi-pajak-hingga-40-persen-pj-walkot-nurdin

Terkini Lainnya

Daftar Acara HUT Kota Jakarta ke-497, Ada Gratis Masuk Ancol

Daftar Acara HUT Kota Jakarta ke-497, Ada Gratis Masuk Ancol

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Air hingga 30 November, Pengendara Diimbau Hindari Jalan Ciledug Raya

Ada Pembangunan Saluran Air hingga 30 November, Pengendara Diimbau Hindari Jalan Ciledug Raya

Megapolitan
Panca Darmansyah Berupaya Bunuh Diri Usai Bunuh 4 Anak Kandungnya

Panca Darmansyah Berupaya Bunuh Diri Usai Bunuh 4 Anak Kandungnya

Megapolitan
Trauma, Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres Tak Mau Sekolah Lagi

Trauma, Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres Tak Mau Sekolah Lagi

Megapolitan
Dinas SDA DKI Jakarta Bangun Saluran Air di Jalan Ciledug Raya untuk Antisipasi Genangan

Dinas SDA DKI Jakarta Bangun Saluran Air di Jalan Ciledug Raya untuk Antisipasi Genangan

Megapolitan
Jaksel dan Jaktim Masuk 10 Besar Kota dengan SDM Paling Maju di Indonesia

Jaksel dan Jaktim Masuk 10 Besar Kota dengan SDM Paling Maju di Indonesia

Megapolitan
Heru Budi: Ibu Kota Negara Bakal Pindah ke Kalimantan Saat HUT ke-79 RI

Heru Budi: Ibu Kota Negara Bakal Pindah ke Kalimantan Saat HUT ke-79 RI

Megapolitan
Bandar Narkoba di Pondok Aren Bersembunyi Dalam Toren Air karena Takut Ditangkap Polisi

Bandar Narkoba di Pondok Aren Bersembunyi Dalam Toren Air karena Takut Ditangkap Polisi

Megapolitan
Siswi SLB di Kalideres yang Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Trauma Lihat Baju Sekolah

Siswi SLB di Kalideres yang Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Trauma Lihat Baju Sekolah

Megapolitan
Masih Dorong Eks Warga Kampung Bayam Tempati Rusun Nagrak, Pemprov DKI: Tarif Terjangkau dan Nyaman

Masih Dorong Eks Warga Kampung Bayam Tempati Rusun Nagrak, Pemprov DKI: Tarif Terjangkau dan Nyaman

Megapolitan
Suaminya Dibawa Petugas Sudinhub Jakpus, Winda: Suami Saya Bukan Jukir Liar, Dia Tukang Servis Handphone

Suaminya Dibawa Petugas Sudinhub Jakpus, Winda: Suami Saya Bukan Jukir Liar, Dia Tukang Servis Handphone

Megapolitan
Ditangkap Polisi, Pencuri Besi Pembatas Jalan di Rawa Badak Kerap Meresahkan Tetangga

Ditangkap Polisi, Pencuri Besi Pembatas Jalan di Rawa Badak Kerap Meresahkan Tetangga

Megapolitan
Kronologi Terungkapnya Penemuan Mayat Dalam Toren yang Ternyata Bandar Narkoba

Kronologi Terungkapnya Penemuan Mayat Dalam Toren yang Ternyata Bandar Narkoba

Megapolitan
Polisi Proses Laporan Dugaan Pemerkosaan Siswi SLB di Jakbar

Polisi Proses Laporan Dugaan Pemerkosaan Siswi SLB di Jakbar

Megapolitan
Buka Penjaringan Bacagub Jakarta, DPW PSI: Kami Cari Jokowi-Jokowi Baru

Buka Penjaringan Bacagub Jakarta, DPW PSI: Kami Cari Jokowi-Jokowi Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke