Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lakamudi menjelaskan, kehati-hatian diperlukan agar warga Jakarta yang tinggal sementara di luar daerah karena tugas ataupun pendidikan tidak terdampak kebijakan tersebut.
Sebab, penghapusan NIK akan berdampak pada pemutusan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah daerah terhadap warga yang terdampak.
“Untuk warga yang tidak berdomisili di Jakarta karena pekerjaan, itu treatment-nya memang harus hati-hati,” ujar Simon dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).
Kondisi tersebut berbeda dengan warga Jakarta yang sudah menetap dan memiliki rumah di luar daerah, tetapi masih ber-KTP DKI.
“Nah ini yang harus dihapus,” kata Simon.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, Pemprov DKI perlu memaksimalkan lagi sosialisasi program penataan data kependudukan yang bakal dilakukan.
Sebab, penghapusan NIK warga akan menimbulkan berbagai dampak, tak hanya soal penyaluran Bansos maupun memengaruhi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
“Tetapi juga masalah administrasi lainnya seperti rekening bank, BPJS Kesehatan, hingga zonasi sekolah,” kata Dwi Rio.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) DKI Jakarta menunda tahapan penonaktifan NIK warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, penonaktifan NIK warga Jakarta yang kini tidak lagi tinggal di Ibu kota bakal dilaksanakan setelah keluar penetapan hasil Pemilu 2024.
“Iya kami masih menunggu pengumuman resmi Pemilu. Jadi belum bulan Maret ini,” ujar Budi Awaluddin saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).
Budi menerangkan, penonaktifan NIK warga yang tak lagi tinggal di Jakarta adalah bagian dari program penataan tertib administrasi kependudukan.
Menurut dia, hal ini perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan keakuratan data kependudukan di Ibu Kota karena akan berdampak pada proses pembangunan dan kebijakan publik.
“Sejak akhir tahun 2023 kami telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya,” ujar Budi.
Sedangkan untuk warga DKI Jakarta yang sedang bertugas maupun mengenyam pendidikan di luar kota dan negeri, tidak akan terdampak penertiban dokumen kependudukan.
“Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset rumah di Jakarta,” kata dia.
Merujuk unggahan X @DKIJakarta, Kamis (15/2/2024), penonaktifan atau pembekuan NIK dalam rangka penataan kependudukan ini rencananya dilakukan mulai Maret 2024.
Penataan kependudukan dilakukan karena setiap penduduk wajib memiliki identitas yang domisilinya sesuai dengan alamat tempat tinggal masing-masing.
"Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak tidak bermasalah atau terkendala," tulis Pemprov DKI.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/28/13052091/pemprov-dki-diminta-hati-hati-saat-menonaktifkan-nik-warga-jakarta-di