JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menilang seorang pengendara motor saat menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2024 di persimpangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024) siang.
Pengendara itu harus ditilang karena tak menggunakan helm dan tak mampu menunjukkan surat-surat kelengkapan berkendara ketika diminta.
“Ada seorang pengendara motor yang tidak bisa kami berikan toleransi lagi. Dia tak mengenakan helm dan tak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat berkendara,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Yunita Rungkat di lokasi.
Tak hanya itu, pengendara tersebut juga kedapatan menggunakan pelat nomor yang pajaknya telah mati.
Dengan demikian, Yunita menilai, tidak ada kata maaf untuk pengendara yang berprofesi sebagai tukang ojek tersebut.
“Dalam operasi ini, kami memang mengedepankan sisi humanisme. Kami memberikan himbauan kepada setiap pengendara, tetapi kalau tidak bisa menunjukkan SIM, STNK, dan pajaknya mati, tentu akan diberikan tindakan berupa tilang,” tutur dia.
Di lain sisi, pengamatan Kompas.com di lokasi, ada beberapa pengendara yang memang tak ditilang meski melakukan pelanggaran.
Setidaknya ada dua pengendara motor yang tak mengenakan helm, tetapi tak diberikan hukuman berupa tilang.
Dua pengendara itu hanya diberikan edukasi supaya menggunakan alat pelindung kepala ke depannya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/06/16123511/gelar-operasi-keselamatan-jaya-polisi-tilang-pengendara-motor-di-pasar