BEKASI, KOMPAS.com - SNF (26) seorang ibu muda yang membunuh anak kandungnya, AAMS (5) di perumahan elite di Kota Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (8/3/2024).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SNF langsung dibawa ke ruang tahanan khusus tanpa ada narapidana wanita lainnya, Sabtu (9/3/2023).
Kondisi SNF rupanya masih belum stabil, ia masih sering berhalusinasi dan lebih parahnya, membenturkan kepala ke tembok sel tahanan.
Khawatir SNF menyakiti dirinya terus menerus dan luka benjolan di kepala semakin parah, polisi akhirnya membawa ibu muda tersebut ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan.
Belum sehari di penjara
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menuturkan, SNF membenturkan kepalanya pada Sabtu malam.
SNF ditempatkan di ruang tahanan khusus mengikuti saran dari dokter psikiatri. Hal ini dilakukan karena kondisi tersangka yang alami gangguan skizofrenia.
"Hari Sabtu itu dimasukan ke sel tahanan (khusus) tanpa ada narapidana lain. Sabtu malamnya itu dia benturkan kepala," ujar Firdaus.
Belum sehari di penjara, SNF sudah menyakiti dirinya sendiri. Bahkan, ibu dua anak itu juga memukul-mukul tembok dengan tangannya.
"Ada benjolan dan memar (di kepala). Tersangka juga pukul-pukul tembok pakai tangannya, ninju-ninju gitu," tuturnya.
Dirawat dan diperiksa kejiwaan
Karena perilaku yang menyakiti diri sendiri itu, dokter psikiater menyarankan agar SNF dibawa ke IGD RS Bhayangkara, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Firdaus menuturkan, SNF kini sedang dirawat untuk memulihkan kondisinya.
"Disarankan dokter psikiater dibawa ke IGD RS Bhayangkara, kami sudah bawa ke sana sekarang sedang dalam perawatan," ujarnya.
Firdaus melanjutkan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak RS untuk memeriksa kondisi kejiwaan SNF.
"Nanti akan dilakukan pemeriksaan di sana. Tapi yang jelas kasus-kasus yang sudah terjadi seperti ini nanti yang menentukan hakim persidangan," imbuhnya.
Proses hukum berlanjut
Firdaus menuturkan, kasus ini akan tetap dibawa ke pengadilan meski tersangka didiagnosis mengalami gangguan kejiwaan.
"Tetap berjalan sampai ke pengadilan. Nantinya di pengadilan, Hakim yang dalam proses persidangan itu yang menentukan sesuai hasil psikiater," ujarnya.
Nantinya, Majelis Hakim yang bakal menentukan putusan akhir untuk SNF.
"Berdasarkan kasus-kasus yang sudah terjadi seperti ini, nanti yang menentukan hakim di persidangan apakah (tersangka) harus dirawat atau divonis," imbuh dia.
Sejauh ini, proses hukum masih terus berjalan. Polisi juga masih berupaya untuk meminta keterangan utuh dari SNF yang kerap kali berhalusinasi.
"Masih tetap berjalan kalau proses hukumnya, penyidikan juga masih terus berjalan. Terkadang tersangka sadar memberikan keterangan, terkadang masih halusinasi," kata Firdaus.
Kondisi anak kedua SNF
AAMS merupakan anak sulung SNF yang berjenis kelamin laki-laki. Korban memiliki adik yang baru berusia 1 tahun 7 bulan.
Adik AAMS itu berada di lokasi kejadian saat ibunya tega menusuk kakaknya sebanyak 20 kali hingga tewas.
Kini, batita itu sudah dikembalikan ke keluarganya setelah sempat dititipkan di panti asuhan dan dalam perlindungan KPAD.
"Anaknya sudah dikembalikan ke ayah kandungnya Sabtu malam dari panti asuhan," imbuh Firdaus
Sebelum dikembalikan, tim psikologis dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi sudah melakukan assessment.
"Tim dari psikologis klinis dari KPAD telah melakukan assessment terhadap ayah kandung korban. Yang jelas sekarang anak itu sudah dikembalikan," kata dia.
Diketahui, KPAD menurunkan tiga psikolog untuk mendampingi adik korban selama ayahnya, MAS, menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/12/08141191/kondisi-ibu-yang-bunuh-anak-kandung-di-bekasi-sering-berhalusinasi-dan