TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial ER (29) dan HIP (23), yang menggasak ponsel dan uang Rp 10,8 juta di minimarket Jalan Irigasi, Kampung Karet, Sepatan, Tangerang, Banten.
"Kedua pelaku mencuri uang tunai dari dalam laci kasir minimarket Alfamart dengan cara mengelabui karyawan (kasir). (Pencurian) terjadi pada Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 12.20 WIB," ujar Kapolsek Sepatan AKP Sriyono dalam keterangannya, Selasa (12/3/2024).
Menurut Sriyono, modus yang dilakukan ialah istri pelaku yakni HIP meminta kasir mengambil minuman di lemari es yang jaraknya jauh dari meja kasir. ER pun bergegas mengambil uang di dalam laci kasir.
"Setelah berhasil mencuri uang dari dalam laci kasir tersebut, keduanya kemudian pergi meninggalkan minimarket. Namun, perbuatan tersebut terekam CCTV minimarket," ucap Sriyono.
Polisi lantas menangkap HIP dan ER di rumah kontrakannya, di Desa Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kamis, (7/3/2024).
"Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Jakarta Barat," ungkap dia.
Para pelaku juga mencuri ponsel milik kasir di minimarket yang tergeletak di dalam laci meja kasir.
Namun, Sriyono belum membeberkan total uang yang dicuri maupun kerugian korban akibat pencurian tersebut. Kini, HIP dan ER telah diperiksa di Mapolsek Sepatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara sembilan tahun," kata Sriyono.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/12/09170391/polisi-tangkap-pasutri-yang-gasak-ponsel-dan-uang-rp-10-juta-di