TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap penjual tramadol dan eksimer berinisial SA (20) di Jalan Sangego Raya, Koang Jaya, Karawaci, Kota Tangerang. Kapolsek Karawaci Kompol Antonius mangatakan SA ditangkap saat polisi menggerebek toko kosmetiknya pada Kamis (14/3/2024).
“Modusnya toko kosmetik, kami tindak lanjuti adanya informasi masyarakat. Dari hasil penggerebekan dilakukan, anggota menyita barang bukti uang hasil penjualan, handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi," ujar Antonius dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita obat-obatan terlarang golongan G, yakni 423 butir tramadol dan 170 butir eksimer siap edar. Kini, SA telah ditahan di Mapolsek Karawaci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kami dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” kata Antonius.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/18/14210101/polisi-tangkap-penjual-tramadol-dan-eksimer-berkedok-toko-kosmetik-di