Kelima pria itu tertangkap tangan sedang bertransaksi meterai tempel palsu nominal Rp 10.000.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan rumah produksi mereka di Perumahan Grand Vista Cikarang Blok R-23 No 28, Kelurahan Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Di sana, tersangka lain berinisial MY (55) sedang memproduksi meterai palsu.
“Untuk barang bukti meterai yang kami sita bernilai Rp 936.500.000,” ujar Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando saat konferensi pers di kantornya, Senin (18/3/2024).
Usai menggeledah dan memeriksa para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit mobil, lima unit ponsel, dan dua rim meterai siap edar atau 50.000 potong, 873 lembar meterai setengah jadi atau 43.650 potong, dan dua fax kertas matte.
Kemudian, sebuah meja sablon, sebuah layar, empat aluminium foil hologram, 53 aluminium foil hologram sisa pakai, uang tunai Rp 700.000, dan satu unit mesin hand-press turut disita polisi.
Salah satu pelaku residivis
Salah satu tersangka yang berinisial I merupakan residivis dalam perkara yang sama. Ia ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat pada tanggal 2021.
“Divonis dua tahun enam bulan, bebas bulan Oktober 2023 dari LP Salemba. Perannya adalah mendapat pesanan dari tersangka D dan memesan meterai tempel palsu,” ujar Bayu.
Ia mengungkap, tersangka I juga turut memproduksi dan menjual meterai tempel palsu.
Sementara itu, tersangka S berperan sebagai pengantar tersangka YA dan D untuk transaksi di depan Bakmi GM Gondangdia.
Kepada wartawan, I mengaku melakukan pemalsuan meterai ini karena kebutuhan ekonomi.
“Buat sehari-hari,” tutur I pelan saat diwawancarai.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 24 dan 25 UU No 10 Tahun 2010 tentang Bea Meterai jo Pasal 253 dan 257 KUHP tentang Pemalsuan Meterai.
“Ancaman hukuman selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 500 juta,” ucap Bayu.
Perbedaan meterai asli dan palsu
Kepala Seksi Humas Kanwil DJP Pajak Jakarta Pusat Fatah Yasin memaparkan cara membedakan meterai asli dan palsu.
Pertama-tama, perbedaan yang signifikan adalah dari harga meterai itu sendiri. Sebab, meterai palsu itu cenderung harganya lebih rendah ketimbang yang asli.
“Yang kedua, dari sisi tampilan. Meterai itu ada tulisan meterai tempel dan angka Rp 10.000. Kalau yang asli, saat diraba tulisan itu agak kasar. Selain itu, dari sisi fisik apabila digoyang, itu (meterai) akan berubah warna (menjadi) hijau dari magenta. Itu tidak bisa dipalsukan dari yang asli,” papar Fatih.
Apabila masyarakat terlanjur membeli meterai palsu, ujar Fatih, maka bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Bisa melaporkan ke pihak yang berwajib agar ini tidak merugikan masyarakat,” imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/19/06010201/saat-enam-pria-berkomplot-palsukan-meterai-hingga-rugikan-negara-rp-936