JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta kembali menunda penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota.
Tahapan itu semula akan dilakukan awal bulan April, namun penonaktifan NIK kembali diundur menjadi setelah Idul Fitri 1445 Hijriah atau 12 April.
"Pasca-Lebaran akan kita lakukan. Iya (sekitar tanggal 12 April)," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI," Budi Awaluddin saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024).
Menurut Budi, penonaktifan NIK warga DKI yang kini tinggal di luar daerah itu dilakukan setelah Lebaran adalah momen yang tepat. Sebab para warga itu juga telah melewati momen Hari Raya.
"Momennya lebih bagus pasca-Lebaran, lebih enak. Kita akan lakukan sampai akhir tahun, Desember," kata Budi.
Menurut Budi, sekitar 94.000 NIK warga akan dinonaktifkan dengan rincian 81.000 KTP yang telah meninggal dunia dan 13.000 warga menempati RT yang sudah tak tercatat.
Namun sebelum menonaktifkan NIK KTP itu, Disdukcapil DKI dan tingkat kota Jakarta akan menyosialisasikan kepada warga dan melakukan verifikasi.
"Nanti dilakukan verifikasi, mereka datang ke kelurahan, kami cek, apakah masih (tinggal) di situ. kalau masih di situ," kata Budi.
Sebelumnya, tahapan penonaktifan NIK akan dilakukan pada April dari yang sebelumnya dijadwalkan awal Maret 2024.
Penundaan tahapan penonaktifan NIK warga Jakarta di luar daerah itu tidak lepas dari adanya momen kontestasi politik Pemilu 2024.
Dengan demikian, proses penonaktifan NIK akan dilakukan secara bertahap pada April 2024.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/21/11304311/penonaktifan-nik-warga-jakarta-di-luar-daerah-kembali-ditunda-sampai