Kuasa hukum korban, Ganda Sihite mengatakan, FR yang kala itu masih menjadi karyawan PT Antam menawarkan emas dengan harga murah.
"Penjualan emas PT Antam di bawah harga resmi, dengan iming-iming bahwa emas yang dijual kepada 17 korban berdiskon. Juga menggunakan reputasi perusahaan BUMN untuk meyakinkan 17 orang korban," ujar Ganda saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/3/2024).
Ganda menjelaskan, transaksi itu dimulai sejak November 2023 lalu. FR menjual emas dengan sistem pre-order kepada para korban yang merupakan teman dekatnya.
"Awalnya para korban bertransaksi dengan F berjalan lancar. Namun, di akhir 2023 macet dan emas yang telah dibeli atau dipesan oleh 17 korban tidak diberikan oleh FR," ungkap Ganda.
Kepada korbannya, FR berjanji bakal memberikan emas yang telah dibeli. Akan tetapi, janji itu tak pernah ditepatinya.
"Total kerugian dari 17 korban yang saya dampingi sekitar Rp 9,7 miliar, dan barang bukti yang kami bawa ada bukti transaksi dan konfirmasi order," ucap Ganda.
"Juga surat klarifikasi dari PT Antam bahwa tindakan atau perbuatan dari F ini adalah tindakan pribadi bukan melibatkan PT Antam," imbuh dia.
Ganda menyebut, para korban menuntut uang mereka bisa dikembalikan oleh terduga pelaku.
"Kalau dari korban menuntut ganti rugi, atau artinya apa yang sudah dikeluarkan dikembalikan," tuturnya.
Adapun laporan itu terdaftar dengan Nomor STTLPB/1599/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ganda melaporkan FR dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/21/16141611/eks-karyawan-perusahaan-diduga-tipu-17-korban-hingga-rp-97-miliar