JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) seolah berjalan di tempat.
Pasalnya, hingga saat ini polisi belum menahan Filri meski ia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu, 22 November 2023.
SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Penyidik mengaku masih melengkapi berkas kasus dugaan pemerasan untuk memenuhi petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Janji Kapolda
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan akan menyelesaikan kasus pemerasan yang diduga dilakukan eks Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Nanti pada waktunya akan selesai. Yang jelas saya katakan pada waktunya akan selesai. Nanti lihat saja ke depan bagaimana," ujar Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/3/2024) malam.
Dia menyebutkan, kasus tersebut telah memasuki fase terakhir. Namun, Karyoto tak memerinci kelanjutan proses perkara tersebut.
Karyoto juga tak membeberkan kapan penyidik bakal memanggil kembali Firli yang kini berstatus sebagai tersangka.
"Saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya," ungkap Karyoto.
Diduga tak didukung Mabes Polri
Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menduga Markas Besar (Mabes) Polri tidak serius menuntaskan perkara Firli.
Pasalnya, Mabes Polri kembali mangkir dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan LP3HI dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait ketidakjelasan waktu penahanan Firli meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan catatan pemberitaan, pihak Mabes Polri absen pada dua kali jadwal sidang praperadilan yang telah ditentukan.
Pertama, Mabes Polri tidak hadir di sidang perdana gugatan praperadilan, Rabu (13/3/2024) lalu.
Mereka kemudian kembali mangkir Rabu ini sehingga membuat persidangan kembali ditunda.
Dengan fakta tersebut, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan mengatakan, timbul pertanyaan besar terkait keseriusan Mabes Polri untuk membantu kinerja penyidik Polda Metro Jaya.
"Dengan ketidakhadiran mereka hari ini, kami justru mempertanyakan, apakah mereka (Mabes Polri) mem-back up apa yang dilakukan Kapolda Metro atau tidak? Itu yang utama,” ucap Kurniawan.
Apabila Mabes Polri mendukung Polda Metro dalam kasus Firli, mereka seharusnya hadir di sidang pekan depan.
Pasalnya, pekan depan menjadi kesempatan terakhir bagi Mabes Polri untuk bisa mengikuti jalannya sidang praperadilan.
Faktor bintang
Kurniawan menduga, Firli Bahuri yang pensiun dengan pangkat lebih tinggi dari seluruh jajaran yang ada di Polda Metro Jaya membuatnya tak kunjung ditahan.
Menurut dia, Mabes Polri harus memberikan uluran tangan kepada jajaran Polda Metro lantaran Firli memiliki pangkat terakhir sebagai Komisaris Jenderal (Komjen) alias bintang tiga.
Sementara, pangkat tertinggi yang ada di jajaran Polda Metro adalah bintang dua yang diemban Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
“Kalau kami lihat fenomena ini istilahnya adalah mental block. Karena pangkat jenderal bintang satu, jenderal bintang dua, mau tanda tangan surat perintah penahanan untuk jenderal bintang tiga itu ada problem, seperti itu,” tutur Kurniawan.
Maka dari itu, Kurniawan bersama sejumlah lembaga, termasuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di PN Jakarta Selatan terkait tak kunjung ditahannya Firli.
Gugatan yang ditujukan kepada Kapolri bertujuan supaya ada anggota kepolisian dengan pangkat bintang tiga atau lebih yang membantu jajaran Polda Metro dalam kasus Firli.
"Kami berharap ada level di atasnya yang diperbantukan, bintang tiga atau Kapolri misal,” ungkap Kurniawan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/23/08563911/ketidakjelasan-penanganan-kasus-firli-bahuri-belum-juga-ditahan-meski