TANGERANG, KOMPAS.com - AAN (32) menyerahkan diri ke polisi usai menganiaya pria paruh baya berinisial KR (46) di Jalan Promenade, Bojong Jaya, Karawaci, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku menyerahkan diri pada Jumat (22/3/2024) setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya.
"Pelaku menyerahkan diri dan telah kami amankan di sel tahanan. Petugas yang sudah mengetahui identitas pelaku tersebut meminta pihak keluarga untuk segera menyampaikan kepada pelaku agar secepatnya menyerahkan diri ke Polsek Karawaci," ujar Zain dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).
Dia mengungkapkan, korban dianiaya pelaku ketika sama-sama berkendara di kawasan Karawaci. Kala itu, KR dibanting dan ditendang oleh AAN.
"Motif pelaku ini tidak terima ketika sama-sama di jalan raya, motor yang dikendarai korban bersenggolan dengan motor pelaku, sehingga terjadilah penganiayaan tersebut," katanya.
Korban yang tidak kuasa melawan tersebut ditinggalkan oleh pelaku dalam posisi tergeletak di pinggir jalan. Zain menyebut, KR mengalami luka pada bagian kepala.
Atas perbuatannya, terancam dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” ucap Zain.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/27/05450051/penganiaya-pria-paruh-baya-di-karawaci-menyerahkan-diri-ke-polisi