Salin Artikel

JPU Tolak Ringankan Tuntutan Hukuman Mati Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya

DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak argumentasi pembelaan Altafasalya Ardnika Basya (23), mahasiswa UI yang membunuh juniornya dalam replik hari ini, Rabu (27/3/2024).

Sebelumnya, Altaf bersama penasihat hukumnya mengajukan pleidoi atau nota pembelaan yang meminta keringanan atas tuntutan hukuman mati.

“JPU tidaklah sependapat dengan pendapat atau argumentasi penasihat hukum terdakwa di dalam nota pleidoi atau pembelaannya,” kata JPU Alfa Dera dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu.

Alfa Dera mengungkapkan, terdakwa sejak awal tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas isi surat dakwaan tersebut.

“Hal ini menunjukkan, terdakwa telah memahami dengan baik uraian perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa,” ungkap Dera.

Kemudian, pembelaan Altaf pada sidang pekan lalu justru mengaburkan fakta dan menunjukkan ketidakpahaman penasihat hukum terkait perbedaan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.

“Unsur perbedaan pembunuhan berencana dengan pembunuhan terletak pada apa yang terjadi dalam diri terdakwa sebelum pelaksanaan pembunuhan,” jelas Dera.

Padahal, terdakwa memiliki cukup waktu untuk berpikir secara tenang sebelum membunuh juniornya.

Hal tersebut terlihat dari bagaimana Altaf pergi ke halaman parkir indekos korban untuk mengambil pisau lipat di jok motornya.

Ia menyimpannya dalam kantung celana sebelum kembali masuk kamar indekos.

“Terdakwa memiliki waktu untuk mempersiapkan alat yang akan digunakan, menunjukkan adanya pertimbangan yang terjadi sebelum pelaksaan perbuatan,” tambah Dera.

Tusuk korban 30 kali

Pertimbangan lain mengapa JPU menolak pembelaan terdakwa karena aksi tusuk hingga 30 kali terhadap korban bukanlah spontanitas.

“30 luka tusukan pada hasil visum menunjukkan bahwa terdakwa memiliki niat yang jelas dan nyata untuk membunuh korban, bukan sebagai reaksi spontan, tetapi hasil dari proses pertimbangan,” tutur Dera.

Di samping itu, agenda putusan terhadap Altaf akan digelar pada 24 April 2024 mendatang.

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Alfa Dera menuntut Altaf hukuman mati atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap MNZ.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati," kata Alfa Dera dalam rekaman suara saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Depok, Rabu (13/3/2024).

Sebagai informasi, Altaf membunuh junior kampusnya berinisial MNZ pada Rabu (2/8/2023) di indekos korban. Namun, jenazah baru ditemukan pada Jumat (7/8/2023) atau dua hari setelah peristiwa pembunuhan.

Jasad ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik hitam di kolong tempat tidur.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/27/15520681/jpu-tolak-ringankan-tuntutan-hukuman-mati-mahasiswa-ui-yang-bunuh

Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Jakarta Bangun Saluran Air di Jalan Ciledug Raya untuk Antisipasi Genangan

Dinas SDA DKI Jakarta Bangun Saluran Air di Jalan Ciledug Raya untuk Antisipasi Genangan

Megapolitan
Jaksel dan Jaktim Masuk 10 Besar Kota dengan SDM Paling Maju di Indonesia

Jaksel dan Jaktim Masuk 10 Besar Kota dengan SDM Paling Maju di Indonesia

Megapolitan
Heru Budi: Ibu Kota Negara Bakal Pindah ke Kalimantan Saat HUT ke-79 RI

Heru Budi: Ibu Kota Negara Bakal Pindah ke Kalimantan Saat HUT ke-79 RI

Megapolitan
Bandar Narkoba di Pondok Aren Bersembunyi Dalam Toren Air karena Takut Ditangkap Polisi

Bandar Narkoba di Pondok Aren Bersembunyi Dalam Toren Air karena Takut Ditangkap Polisi

Megapolitan
Siswi SLB di Kalideres yang Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Trauma Lihat Baju Sekolah

Siswi SLB di Kalideres yang Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Trauma Lihat Baju Sekolah

Megapolitan
Masih Dorong Eks Warga Kampung Bayam Tempati Rusun Nagrak, Pemprov DKI: Tarif Terjangkau dan Nyaman

Masih Dorong Eks Warga Kampung Bayam Tempati Rusun Nagrak, Pemprov DKI: Tarif Terjangkau dan Nyaman

Megapolitan
Suaminya Dibawa Petugas Sudinhub Jakpus, Winda: Suami Saya Bukan Jukir Liar, Dia Tukang Servis Handphone

Suaminya Dibawa Petugas Sudinhub Jakpus, Winda: Suami Saya Bukan Jukir Liar, Dia Tukang Servis Handphone

Megapolitan
Ditangkap Polisi, Pencuri Besi Pembatas Jalan di Rawa Badak Kerap Meresahkan Tetangga

Ditangkap Polisi, Pencuri Besi Pembatas Jalan di Rawa Badak Kerap Meresahkan Tetangga

Megapolitan
Kronologi Terungkapnya Penemuan Mayat Dalam Toren yang Ternyata Bandar Narkoba

Kronologi Terungkapnya Penemuan Mayat Dalam Toren yang Ternyata Bandar Narkoba

Megapolitan
Polisi Proses Laporan Dugaan Pemerkosaan Siswi SLB di Jakbar

Polisi Proses Laporan Dugaan Pemerkosaan Siswi SLB di Jakbar

Megapolitan
Buka Penjaringan Bacagub Jakarta, DPW PSI: Kami Cari Jokowi-Jokowi Baru

Buka Penjaringan Bacagub Jakarta, DPW PSI: Kami Cari Jokowi-Jokowi Baru

Megapolitan
13 Jukir Liar di Jakpus Dirazia, Ada yang Mau Kabur, Ada yang Tersenyum Lebar

13 Jukir Liar di Jakpus Dirazia, Ada yang Mau Kabur, Ada yang Tersenyum Lebar

Megapolitan
Panca Darmansyah Bunuh Empat Anak Kandungnya Usai Pergoki Istri Selingkuh

Panca Darmansyah Bunuh Empat Anak Kandungnya Usai Pergoki Istri Selingkuh

Megapolitan
Hasil Otopsi Sementara Mayat Dalam Toren, Tidak Ada Luka dan Positif Narkoba

Hasil Otopsi Sementara Mayat Dalam Toren, Tidak Ada Luka dan Positif Narkoba

Megapolitan
Hotman Paris: Lima Terpidana Mengatakan Bukan Pegi Pembunuh Vina Cirebon

Hotman Paris: Lima Terpidana Mengatakan Bukan Pegi Pembunuh Vina Cirebon

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke