Salin Artikel

Fakta Insiden Bensin Tercampur Air di SPBU Bekasi, Sengaja Dicampur Oknum Sopir dan Kernet Tangki

Setelah puluhan kendaraan didapati mogok usai mengisi bensin di SPBU tersebut, Polres Metro Bekasi Kota bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari tahu penyebab pastinya.

Ternyata, terkontaminasinya bensin dengan air dilakukan dengan sengaja oleh oknum yang ingin menjual Pertalite dengan harga miring.

Tangkap tiga tersangka

Pada Rabu (26/3/2024), Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga dari lima orang yang diamankan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menuturkan, ketiga tersangka adalah sopir tangki NN (31), MA sebagai kernet (26), dan petugas keamanan berinisial EK (52).

"Dari lima pelaku yang kami amankan. Tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujar Firdaus saat konferensi pers di kantornya, Rabu (26/4/2024).

Firdaus menuturkan, petugas menemukan tiga dispenser bensin jenis Pertalite yang mengandung air.

"Dari hasil investigasi gabungan, di lokasi SPBU tersebut terdapat tiga dispenser BBM jenis Pertalite yang mengandung air," imbuh dia.

Terdapat dua terduga pelaku lain yang sampai saat ini masih diperiksa, masing-masing berinisial ADC dan SH yang merupakan karyawan SPBU Pertamina 3441341 Karawang.

"Keduanya dari (karyawan) SPBU, ADC dan SH masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," papar Firdaus.

Modus operandi

NN dan MA membawa BBM jenis Pertalite dengan kapasitas 32 kiloliter menggunakan tangki dari depot terminal Cikampek.

"Selanjutnya pelaku mengirimkan BBM ke tujuan pertama, SPBU 34.41342 Klari Kabupaten Karawang dan menurunkan Pertalite sebanyak 8 kiloliter," ucap Firdaus.

Setelah itu, dua pelaku menawarkan Pertalite kepada EK, petugas keamanan di SPBU tersebut.

"EK menerima tawaran, selanjutnya NN dan MA menurunkan kembali BBM pertalite sebanyak 1.800 liter dengan cara memasang selang lison ke dombak (ruang kosong penyimpanan)," imbuh dia.

NN dan MA menerima uang sebanyak Rp 14 juta dari hasil jual Pertalite 1.800 liter tersebut.

Sementara EK berniat menjual kembali bensin pertalite tersebut secara eceran di pinggir jalan.

"Iya dijual nanti sama dia itu nanti eceran, dan nanti dijual juga pakai dispenser SPBU," imbuh Firdaus.

Motif pelaku

Firdaus menuturkan, otak kejahatan ini adalah MA, yang mengaku memiliki utang. Dia nekat menjual bensin Pertalite kepada tersangka EK agar bisa membayar utang biaya rumah sakit sebesar Rp 6,5 juta.

"Awak mobil tangki inisial MA (kernet) punya utang Rp 6,5 juta untuk bayar biaya rumah sakit," tuturnya.

Firdaus menuturkan, MA harus membayar utang rumah sakit meskipun istrinya sudah meninggal dunia.

"Dari keterangan pelaku, istrinya meninggal karena sakit, jadi biaya rumah sakitnya masih utang," ujarnya.

Dari pemeriksaan, MA, NN dan EK mengaku baru pertama kali melakukan aksi campur bensin dengan air.

"Hasil pemeriksaan dan keterangan para tersangka baru kali ini melakukan kecurangan BBM bersubsidi," imbuhnya.

Meski begitu, ketiga tersangka harus tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.

"Dengan ancaman hukuman penjara enam tahun," jelas Firdaus.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/28/10250681/fakta-insiden-bensin-tercampur-air-di-spbu-bekasi-sengaja-dicampur-oknum

Terkini Lainnya

3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas 'One Stop Service' untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas "One Stop Service" untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke