JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kecelekaan beruntun yang melibatkan sembilan mobil di GT Halim Utama, Jakarta Timur, Rabu (27/3/2024) lalu, masih menjadi atensi publik.
Sehari setelah peristiwa itu terjadi, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka. Dia adalah MI, sopir truk berpengangkut meubel yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Karena ulahnya yang ugal-ugalan saat berkendara itu, MI harus berurusan dengan kepolisian. Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, MI belum ditahan.
Masih di bawah umur
Ternyata, MI masih berusia 17 tahun. Karena itu, pihak kepolisian belum menahan MI yang telah menyebabkan kecelakaan beruntun tersebut.
"Sampai saat ini, kami memang tidak melakukan penahanan karena pelaku masih anak di bawah umur," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/3/2024).
Polisi sudah menyampaikan akan menyerahkan MI ke Balai Permasyarakatan (Bapas). Namun, Bapas belum memiliki tempat bagi MI.
Oleh sebab itu, MI diserahkan kembali ke polisi. Saat ini tersangka dalam proses penjagaan, tetapi tidak ditahan di lapas.
"Makanya kami menjaga. Tidak menahan, tapi menjaga, titipan dari Bapas ke kami. Kami nanti akan berkoordinasi dengan Bapas, setelah itu akan melakukan gelar tindak lanjut," papar Latif.
Pemilik truk bakal diperiksa
Polis bakal memeriksa pemilik truk karena mempekerjakan MI yang masih di bawah umur sebagai pengemudi truk.
"Pemilik truk barang juga akan kami lakukan pemeriksaan," kata Latif.
Latif menyebut, pihaknya sudah menghubungi pemilik truk yang berdomisili di Lampung. Namun, dia belum dibeberkan lebih lanjut kapan pemeriksaan bakal dilakukan.
Yang pasti, polisi berupaya agar pemeriksaan dilakukan dalam waktu dekat karena MI masih di bawah umur dan terkadang memberikan keterangan berubah-ubah.
Pemanggilan keluarga MI
Polisi telah melakukan pemanggilan terhadap keluarga MI untuk menemani tersangka selama proses penyidikan demi kelancaran pemeriksaan.
Latif menuturkan, hanya kakak MI yang datang pada Kamis (28/3/2024).
"Kami sudah menghubungi keluarganya untuk mendampingi, karena anak perlu pendampingan," kata Latif.
Meski demikian, pelaku menolak kehadiran sang kakak. MI tidak ingin didampingi oleh kakaknya.
"Perilaku anak ini agak temperamental. Didampingi kakaknya tidak mau. Kami hubungi pihak keluarga, hanya kakaknya yang datang. Anak ini tidak diterima," jelas Latif.
Minta bantuan KPAI
Karena MI menolak kehadiran kakaknya, polisi bakal meminta bantuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk pendampingan.
"Kalau dilihat pemeriksaan, tempramental ini anak. Dari KPAI juga akan kami mintai untuk bagaimana penanganan kasus ini agar segera terselesaikan," ujar Latif.
Meski terlihat tempramental, tes urine dan alkohol yang dilakukan terhadap MI menunjukkan hasil negatif.
Dengan kata lain, MI berkendara dalam keadaan sadar ketika melaju dengan kencang dan menyebabkan kecelakaan beruntun itu.
"Iya (berkendara secara sadar) kalau dilihat dari pemeriksaan, hanya temperamental. Ini kami akan panggil psikolog untuk melakukan pemeriksaan," terang Latif.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/30/07230061/sopir-truk-biang-kerok-kecelakaan-beruntun-di-gt-halim-utama-tak-harmonis