Salin Artikel

Perusahaan di Jakarta Diminta Bayar THR Pekerja Maksimal H-7 Lebaran

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Hari Nugroho meminta perusahaan di Jakarta segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawannya sebelum tujuh hari Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Pembayaran THR sebelum tujuh hari lebaran sudah dibayarakan ke para pekerja," ujar Hari saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2024).

Menurut Hari, perusahaan wajib membayar THR karyawan sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia nomor 4 /III/2024 tanggal 15 maret 2024.

Dalam surat edaran disebutkan pembayaran THR tujuh hari sebelum hari raya.

"Harapan saya sesuai dengan surat edaran itu. Hal ini wajib dan harus di lakukan oleh para perusahaan," kata Hari.

Sebemumnya, Disnakertransgi DKI menerima laporan permasalahan penyaluran mHR dari pekerja di Jakarta.

Hari mengatakan, setidaknya 35 perusahaan telah diadukan oleh karyawan atau pihak terkait mengenai pemberian THR Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Rekapitulasi pelayanan konsultasi THR 2024, ada sejumlah 35 laporan," ujar Hari.

Sejumlah aduan dari para pekerja itu diterima oleh suku dinas (sudin) tingkat wilayah kota dan dinas tenaga kerja.

Adapun media pelaporan para karyawan itu beragam, antra lain dengan proses tatap muka, WhatsApp, dan datang ke posko THR.

Hari mengatakan, petugas Disnakertransgi DKI juga disebut telah melakukan monitoring penyaluran THR kepada 285 perusahaan di Jakarta sejak 25 Maret lalu.

Dari 285 perusahaan, 253 di antaranya telah berjanji memberikan THR kepada karyawan secara tunai.

"Dan ada dua perusahaan membayar dengan mengansur (cicil)," kata Hari.

Disnakertransgi DKI sebelumnya membuka posko untuk pekerja di Ibu Kota yang ingin mengadu soal tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2024.

Hari berujar, ada enam posko pengaduan untuk tatap muka (offline) yang disediakan di wilayah Jakarta.

"Posko ditingkat provinsi di Dinas dan maupun sudin atau kantor wali kota di lima wilayah DKI hingga memberi kemudahan dan pendekatan layanan," ujar Hari, Senin (18/3/2024).

Penyediaan posko merupakan layanan dari Disnakertransgi sesuai ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di setiap perusahaan.

"Itu diatur bahwa THR dibayarkan H-7 dan itu langkah yang dilakukan Disnakertransgi dalam rangka monev implementasi pembayaran THR 2024," kata Hari.

Penyediaan posko pengaduan itu juga disebut menugaskan mediator dan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran THR 2024 langsung ke perusahaan.

"Sehingga diharapkan akan mempermudah masyarakat pekerja maupun pengusaha apabila mau konsultasi maupun pengaduan perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR 2024," ucap Hari.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/01/15245771/perusahaan-di-jakarta-diminta-bayar-thr-pekerja-maksimal-h-7-lebaran

Terkini Lainnya

Sekuriti Cekcok dengan Fotografer, Pengelola GBK: Ada Salah Paham

Sekuriti Cekcok dengan Fotografer, Pengelola GBK: Ada Salah Paham

Megapolitan
Firli Bahuri Tak Ditahan Setelah 7 Bulan Tersangka, Pengamat: Seharusnya Sudah Divonis

Firli Bahuri Tak Ditahan Setelah 7 Bulan Tersangka, Pengamat: Seharusnya Sudah Divonis

Megapolitan
Anies Baswedan Mengaku Dihubungi PDI-P Soal Usulan Jadi Cagub Jakarta

Anies Baswedan Mengaku Dihubungi PDI-P Soal Usulan Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Dilaporkan ke Bawaslu soal Pelanggaran Netralitas ASN, Supian Suri Sebut Siap Disanksi

Dilaporkan ke Bawaslu soal Pelanggaran Netralitas ASN, Supian Suri Sebut Siap Disanksi

Megapolitan
Pembacok Petugas Kebersihan di Cilincing Sempat Kabur ke Kuningan Jawa Barat

Pembacok Petugas Kebersihan di Cilincing Sempat Kabur ke Kuningan Jawa Barat

Megapolitan
Puluhan Tahun Tinggal di Rumah Minim Sinar Matahari, Warga Gang Venus: Alhamdulillah Betah

Puluhan Tahun Tinggal di Rumah Minim Sinar Matahari, Warga Gang Venus: Alhamdulillah Betah

Megapolitan
Cekcok dengan Sekuriti GBK, Fotografer Ngaku Baru Datang Langsung Diteriaki

Cekcok dengan Sekuriti GBK, Fotografer Ngaku Baru Datang Langsung Diteriaki

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Bacok Petugas Kebersihan Saat Tawuran di Cilincing

Polisi Tangkap Pria yang Bacok Petugas Kebersihan Saat Tawuran di Cilincing

Megapolitan
Singgung Konflik Kampung Bayam, Anies: Pilihannya Sederhana, Terlunta atau Diberi Kunci Masuk

Singgung Konflik Kampung Bayam, Anies: Pilihannya Sederhana, Terlunta atau Diberi Kunci Masuk

Megapolitan
Pekan Depan, Polisi Periksa Pengeroyok Siswi SMP di Bekasi

Pekan Depan, Polisi Periksa Pengeroyok Siswi SMP di Bekasi

Megapolitan
Polisi Periksa 2 Korban dan Ibunya Terkait Pencabulan Kakak Beradik di Tapos Depok

Polisi Periksa 2 Korban dan Ibunya Terkait Pencabulan Kakak Beradik di Tapos Depok

Megapolitan
Kejari Jaksel Kerahkan 30 Jaksa Untuk Susun Dakwaan 10 Tersangka Kasus Korupsi Timah

Kejari Jaksel Kerahkan 30 Jaksa Untuk Susun Dakwaan 10 Tersangka Kasus Korupsi Timah

Megapolitan
PPDB SD Hanya Dibuka Jalur Zonasi, Disdik: Kalau Satu RT, Otomatis Diterima

PPDB SD Hanya Dibuka Jalur Zonasi, Disdik: Kalau Satu RT, Otomatis Diterima

Megapolitan
Wanita di Tangsel Babak Belur Dianiaya Pacar karena Kesal Ponselnya Hilang

Wanita di Tangsel Babak Belur Dianiaya Pacar karena Kesal Ponselnya Hilang

Megapolitan
Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Aliran Sungai Ciliwung, Awalnya Dikira Kucing

Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Aliran Sungai Ciliwung, Awalnya Dikira Kucing

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke