Hal tersebut membuat warga KSB melakukan protes keras lantaran polisi tak menunjukkan surat penangkapan yang jelas saat mengamankan Furqon.
"Penjemputan paksa ketua kampung tani kami sore kemarin (Selasa 2 April 2024) pukul 17.52 WIB, menjelang buka puasa tanpa adanya surat perintah atau bukti yang ditunjukan oleh pihak kepolisian. Kita sebut sebagai penculikan," tutur Yusron Sekjend Nasional Front Perjuangan Pemuda Indonesia kepada Kompas.com di Kampung Susun Bayam, Selasa (3/4/2024).
Yusron menjelaskan, penjemputan paksa Furqon dianggap mencederai upaya mediasi warga KSB dengan berbagai pihak.
"Tanggal 1 April kami melakukan pramediasi oleh Komnas Hak Asasi Manusia (HAM). Komnas HAM menilai polemik ini sudah terlalu berlarut-larut," sambungnya.
Menurut Yusron, Komnas HAM juga sudah memberikan surat kepada pihak kepolisian agar tidak melakukan tindakan selama proses mediasi berjalan.
Namun, ternyata pihak kepolisian justru melakukan penangkapan kepada Furqon pada Selasa kemarin.
Sementara itu, istri dari Furqon, Munjiah (47) menyebut alasan pihak kepolisian melakukan penjemputan paksa karena suaminya tidak menanggapi surat panggilan kedua.
"Karena tidak menanggapi pelayangan surat kedua, jadi mereka merasa tidak dihargai," ucap Munjiah.
Munjiah juga bercerita, penangkapan yang dilakukan polisi kepada suaminya dilakukan secara semena-mena.
Saat penangkapan terjadi, Munjiah sempat meminta tolong kepada warga sekitar.
Namun, tak ada yang menolong Munjiah dan sang suami lantaran saat itu sedang menjelang buka puasa.
"Saya bilang bapak ini semena-mena, saya minta tolong sama siapa pun enggak ada orang," tutup Munjiah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/03/12470081/polisi-jemput-paksa-1-warga-kampung-bayam-jelang-buka-puasa