JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka posko layanan aduan bagi warga Ibu Kota yang terdampak penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK).
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menjelaskan, posko layanan aduan itu dapat dimanfaatkan warga yang hendak mengajukan komplain.
Melalui posko tersebut, warga juga dapat meminta pengaktifan kembali NIK-nya dengan beberapa persyaratan dan pertimbangan.
“Kami juga ada helpdesk-nya yang nanti akan bisa mengaktifkan kembali NIK. Jadi 1×24 jam bisa diaktifkan kembali,” ujar Joko kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, lokasi posko layanan aduan itu tersedia di kantor-kantor kelurahan.
Nantinya, petugas akan memverifikasi dan memvalidasi NIK warga yang mengajukan komplain, dan meminta diaktifkan kembali.
“Jadi masyarakat yang nanti mau komplain silakan langsung ke kelurahan. Di sana sudah ada posko di kelurahan dan nanti akan dilakukan verifikasi dan validasi langsung dengan RT/RW di lapangan NIK-nya,” ungkap Budi.
Sebagai informasi, Dukcapil DKI Jakarta bakal menonaktifkan NIK warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota secara bertahap setelah Idul Fitri 1445 Hijriah atau 12 April 2024.
Pelaksanaan tersebut mundur dari jadwal yang ditentukan sebelumnya, yakni awal April 2024.
"Pasca-Lebaran akan kita lakukan. Iya (sekitar tanggal 12 April)," ujar Budi, Kamis (21/3/2024).
Menurut Budi, penonaktifan NIK warga DKI yang kini tinggal di luar daerah itu dilakukan setelah Lebaran adalah momen yang tepat. Sebab para warga itu juga telah melewati momen Hari Raya.
"Momennya lebih bagus pasca-Lebaran, lebih enak. Kita akan lakukan sampai akhir tahun, Desember," kata Budi.
Menurut Budi, sekitar 94.000 NIK warga akan dinonaktifkan dengan rincian 81.000 KTP yang telah meninggal dunia dan 13.000 warga menempati RT yang sudah tak tercatat.
Namun, sebelum menonaktifkan NIK KTP itu, Disdukcapil DKI dan tingkat kota Jakarta akan menyosialisasikan kepada warga dan melakukan verifikasi.
"Nanti dilakukan verifikasi, mereka datang ke kelurahan, kami cek, apakah masih (tinggal) di situ kalau masih di situ," kata Budi.
Sebelumnya, tahapan penonaktifan NIK akan dilakukan pada April dari yang sebelumnya dijadwalkan awal Maret 2024.
Penundaan tahapan penonaktifan NIK warga Jakarta di luar daerah itu tidak lepas dari adanya momen kontestasi politik Pemilu 2024.
Dengan demikian, proses penonaktifan NIK akan dilakukan secara bertahap pada April 2024.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/03/16374551/pemprov-dki-buka-posko-aduan-untuk-komplain-soal-penonaktifan-nik