Salin Artikel

Anggota TNI Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Ternyata Korban Pembunuhan

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota TNI Angkatan Darat (AD) Praka Supriyadi (27), ternyata merupakan korban pembunuhan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, korban dibunuh Arya Wira Raja di Jalan H Open, Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3/2024).

"Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu dengan membacok atau mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban," ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/4/2024).

"Mengenai kepala bagian belakang dengan sebilah pedang. Ini terjadi akibat kesalahpahaman," lanjut dia.

Peristiwa itu bermula ketika Praka Supriyadi mendapatkan informasi dari teman wanitanya, yakni W alias S, yang diajak berhubungan seksual dengan Arya di apartemen.

Wira menjelaskan, antara W dengan Arya terjadi selisih paham. W saat itu lantas menghubungi korban.

"Supriyadi bersama-sama dengan temannya mendatangi tersangka. Maksud mendatangi tersebut adalah untuk menyelesaikan permasalahan antara S alias W dengan tersangka," ungkap dia.

Korban lantas mengajak Arya ke rumah pelaku dengan mengendarai sepeda motor. Namun, di tengah perjalanan pelaku justru mengarahkan Supriyadi ke rumah temannya yang bernama Alvian.

Sesampainya di sana, Arya meneriaki korban dengan sebutan begal. Alhasil, korban menyelematkan diri agar tak diamuk massa.

Tak berhenti di situ, Arya justru mengambil pedang di rumah Alvian.

"Pada saat di TKP, tersangka A melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang yang sudah kami sita, sebanyak empat kali," kata Wira.

Akibatnya, korban mengalami luka di kepala bagian belakang. Kala itu, korban dalam kondisi bersimbah darah dan ditemukan oleh warga sekitar.

"Setelah mendapatkan perawatan korban meninggal dunia," sebutnya.

Wira menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polisi Militer (Pom) untuk mengidentifikasi pelaku. Polisi lalu menangkap Arya saat hendak kabur ke Sumatera Selatan.

Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, Arya Wira Raja dijerat Pasal 355 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan.

"Ancaman hukuman Pasal 355 Ayat 2 selama 15 tahun, sedangkan Pasal 351 Ayat 3 ancaman (hukuman) tujuh tahun," tutur Wira.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/03/16453791/anggota-tni-tewas-bersimbah-darah-di-bekasi-ternyata-korban-pembunuhan

Terkini Lainnya

Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke