JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial IM (28) ternyata sudah merencanakan pembakaran toko kelontong milik korban SR (21), di Jalan Joglo Baru, Kembangan, Jakarta Barat.
"Pelaku sudah berencana bawa tisu dan korek (untuk bakar toko kelontong) itu dari rumah," ucap Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano Barman kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).
IM berencana membakar toko SR apabila utang rokoknya ditolak.
Sesampainya di toko SR, benar saja, permintaan utang itu ditolak. IM lantas melemparkan bensin yang dijual korban ke etalase warung.
"Makanya, itu semua sudah direncanakan," tutur Billy.
Diberitakan sebelumnya, IM membakar toko kelontong milik SR karena tak diperbolehkan utang rokok.
"Permintaan hutang rokok itu ditolak korban, karena SR minta melunaskan hutang kemarin, baru berhutang lagi," ucap Billy.
IM membakar toko dengan melemparkan botol kaca berisi bensin ke etalase warung.
Setelah itu, ia membakar tisu yang ada di kantong kirinya dengan korek api, dan melemparnya ke tumpahan bensin itu.
SR pun sontak memadamkan api dibantu warga di sekitar warung.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka bakar di kedua kaki dan tangan kanan.
Sedangkan pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan terancam pidana maksimal 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/05/22591441/bakar-toko-kelontong-di-kembangan-pelaku-bawa-tisu-dan-korek-dari-rumah