JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan menggelar operasi yustisi untuk mengantisipasi warga pendatang baru setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menjelaskan, langkah itu tidak dilakukan karena semua orang berhak datang dan tinggal di Ibu Kota.
“Kami tetap tidak ada proses untuk yustisi, itu tidak ada. Karena siapapun sebenarnya berhak untuk datang ke Jakarta,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).
Namun, Budi mengimbau setiap warga yang ingin datang dan tinggal di Jakarta untuk mempersiapkan diri. Salah satu hal yang harus dipastikan yakni memiliki tempat tinggal.
“Pastikan ada jaminan tempat tinggalnya, karena itu persyaratan di dalam proses pindah data,” ucap Budi.
Selain itu, warga yang ingin datang dan tinggal di Jakarta diimbau memiliki keterampilan sehingga bisa mendapatkan pekerjaan di Ibu Kota.
“Secara sadar melengkapi keterampilan. Dengan begitu pas mereka datang ya sama-sama kita bisa membangun Jakarta,” imbuh Budi.
Dinas Dukcapil DKI Jakarta bakal mendata warga baru yang datang ke Ibu Kota setelah Lebaran. Pendataan akan dilakukan selama satu bulan hingga pertengahan Mei 2024.
Prosesnya dilakukan dengan meminta laporan warga yang datang atau mengurus perpindahan tempat, dari pengurus RT/RW di setiap wilayah.
“Kami akan melakukan pendataan ini satu bulan untuk proses mereka yang datang ke sini, apakah membawa keluarganya dan langsung melakukan proses pindah atau (sekadar) datang,” kata Budi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/17/13530041/pendatang-tak-dilarang-ke-jakarta-asalkan-punya-keterampilan-dan-tempat