BEKASI, KOMPAS.com - MH (40) pria yang menjadi pengedar sabu di Pondok Gede, Kota Bekasi, terancam penjara20 tahun karena mengedarkan 10 kilogram narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota AKBP Farlin Lumban Toruan menuturkan, MH yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran sudah menjalankan aksinya selama dua minggu.
"Tersangka tidak bekerja, dia sudah mengedarkan (sabu) selama dua mingguan, tapi masih dalam pendalaman," ujar Farlin dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (17/4/2024).
Ini merupakan kedua kalinya MH terjerat kasus yang sama. MH sudah pernah dipenjara pada 2022 atas kasus narkotika.
Setelah menjalani masa tahanannya, tersangka kembali lagi terjerat kasus yang sama pada 2024. Kini tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2.
"Ancamannya hukuman 20 tahun atau maksimal seumur hidup," ujar Farlin.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 10.654 gram atau dirupiahkan bisa mencapai Rp 10 miliar.
"Kalau misalnya dia (jual) satu juta pergram sudah dapat dia dikalikan 10.654 jadi Rp 10 miliar-an ya," jelas Farlin.
MH menjadi pengedar sabu ke berbagai wilayah di Jabodetabek. Dia mendapatkan barang terlarang itu dari rekannya berinisial KA yang masih buron di daerah Riau.
Dugaan sementara, sabu tersebut didapat dari China lalu dimasukan ke Indonesia melalui jalur laut.
"Kami lanjutkan lagi penyelidikan di lapangan untuk KA (tersangka lain) di daerah Riau. Sementara (asal narkoba) masih penyelidikan tapi diduga dari China," tandas Farlin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/17/21220121/jadi-pengedar-10-kg-sabu-pengangguran-di-bekasi-terancam-20-tahun-penjara