JAKARTA, KOMPAS.com - Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) membeli dua koper sebelum memasukkan jenazah RM (50), wanita yang telah dibunuhnya di kamar hotel kawasan Bandung, Rabu (24/4/2024).
"Tersangka keluar dari hotel untuk membeli koper berwarna coklat terlebih dulu, tetapi ukurannya lebih kecil," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes (Pol) Twedi Aditya Bennyahdi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Ahmad dan RM berada di hotel itu untuk berhubungan badan setelah sebelumnya saling bertemu di kantor RM.
Keduanya adalah rekan kerja. Ahmad adalah auditor di kantor pusat di Tangerang, sedangkan RM adalah pemegang keuangan di kantor cabang Bandung.
Saat itu, Ahmad hendak mengaudit kantor RM. Usai bertemu di kantor, keduanya janjian untuk bertemu di luar kantor dan beranjak ke hotel untuk bersetubuh.
"Di luar kantor, tidak jauh jaraknya, mereka bertemu dan mengendarai motor milik korban menuju ke hotel," tutur Twedi.
Di hotel, mereka berhubungan badan laiknya suami istri. Padahal, keduanya sama-sama sudah berkeluarga.
Nahas, hubungan berujung maut bagi RM. Ia dibunuh oleh pelaku karena minta dinikahi.
Cekcok pun terjadi. Kemudian, RM mengutarakan kata-kata yang menurut Ahmad menyakiti hatinya.
Emosinya tersulut. Ahmad tidak bisa membendungnya sampai tega membenturkan kepala RM ke tembok.
"Pada saat korban tidak berdaya, tersangka membekap mulut, hidung, sekaligus mencekik leher korban selama 10 menit," lanjut Twedi.
Selanjutnya, Ahmad keluar dari hotel untuk membeli koper berwarna coklat.
"Setelah itu kembali ke hotel, coba masukkan korban, tapi tidak cukup," terang Twedi.
Ahmad keluar lagi untuk membeli koper berwarna hitam. Kali ini, ukurannya muat dengan tubuh korban yang diposisikan meringkuk miring.
"Tersangka keluar lagi membeli koper yang saat ini menjadi barang bukti. Kemudian, memasukkan korban ke dalam koper tersebut," Twedi berujar.
Saat ini, Ahmad dan Aditya Tofik Qurahman (23), adiknya yang membantu membuang jasad RM, dijerat pasal berlapis.
Keduanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 3 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
Sebagai informasi, jasad RM ditemukan di dalam koper di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/4/2024).
Mayat RM ditemukan dengan luka remuk di bagian kepala sebelah kiri, bibir pecah, dan hidung mengeluarkan darah.
Jenazah RM kemudian dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk diotopsi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/05/03/18210591/koper-pertama-kekecilan-ahmad-beli-lagi-yang-besar-untuk-masukkan-jenazah