"Awalnya adik pelaku tidak mengetahui apa isi dalam koper itu. Kemudian di tengah jalan menuju Kalimalang, tersangka memberitahu bahwa dia telah membunuh korban (RM)," ungkap Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/5/2024).
Gurnald melanjutkan, Arif dan Aditya mencari tempat untuk membuang jasad RM yang telah dimasukkan ke dalam koper.
Kemudian, mereka keluar dari Tol tambun dan menyusuri Jalan Inpeksi Kalimalang sampai ditemukannya tempat yang dianggap lumayan sepi.
"Adik korban membantu menurunkan koper tersebut dan dibuang di pinggir jalan tersebut," jelas Gurnald.
Usai membuang jasad RM, Arif kembali ke Bandung lalu pergi ke Palembang, sedangkan Aditya melarikan diri.
"Kami malam itu juga bergerak cepat menangkap AT di daerah Tangerang," imbuhnya.
Saat ini, Arif dan Aditya dijerat pasal berlapis.
Keduanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 3 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
Sebagai informasi, jasad RM ditemukan di dalam koper di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/4/2024).
Mayat RM ditemukan dengan luka remuk di bagian kepala sebelah kiri, bibir pecah, dan hidung mengeluarkan darah.
Jenazah RM kemudian dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk diotopsi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/05/03/18403571/aditya-tak-tahu-koper-yang-dibawa-kakaknya-berisi-mayat-rm