Selain alasan tersebut, Galang disebut berbelit-belit saat Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku di rumah kontrakanya, Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (23/5/2024) pukul 19.30 WIB.
“Ya perlawanannya pertama pelaku berbelit-belit di dalam memberikan keterangan kepada petugas dan juga ada indikasi untuk melarikan diri,” kata Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/5/2024).
“Jadi, ketika akan disergap, yang bersangkutan berpura-pura untuk izin ke toilet, kemudian mengambilkan barang yang milik pelaku, dan mengancam keselamatan petugas saat diamankan,” ucap Syafrin lagi.
Sebelum ditangkap, Galang juga sempat mencukur rambut dan kumisnya usai membunuh imam Musala Uswatun Hasanah berinisial MS (71).
Syahduddi mengungkapkan, hal itu Galang lakukan untuk mengelabui polisi.
“Untuk menghilangkan jejak, pelaku mencukur rambutnya, dan mencukur kumisnya. Aslinya, tadinya pelaku berkumis,” ujar Syahduddi.
Keyakinan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat ini karena Galang sempat terekam kamera CCTV setelah menghabisi nyawa MS.
“Kita capture dan rekam, serta kami olah sketsa wajah sehingga menghasilkan sketsa wajah yang kami sebar beberapa hari lalu,” kata Syahduddi.
“Jadi, tampang saat ini adalah pelaku sudah mencukur rambut dan kumisnya untuk mengelabui, menghindari dan menghilangkan jejak oleh orang atau pun petugas,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, Galang dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/05/24/17484221/tembak-kaki-pembunuh-imam-mushala-polisi-ada-indikasi-melarikan-diri