"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 3.772 kendaraan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dilansir dari Antara, Jumat (24/5/2024).
Jumlah tersebut merupakan hasil kegiatan penindakan yang dilakukan selama sembilan hari pada periode 22 Februari-22 Mei 2024.
Penindakan dilakukan serentak di lima wilayah Jakarta pada pukul 07.30-10.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB yang melibatkan personel gabungan Dishub DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil kegiatan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dishub DKI Jakarta selama 20-22 Mei 2024, ada 217 kendaraan yang ditindak.
Adapun pemilihan lokasi penindakan ini, kata Syafrin, disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.
Kegiatan penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.
17 lokasi penindakan:
1. Bidang Dalops
Jalan KH Wahid Hasyim dan Kalibata
2. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat
Jalan Letjen Suprapto dan U-turn Sisi Rel Kereta Api
3. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara
Peganggsaan Dua, Traffic Light (TL) Tanah Merdeka, dan TL Akses Marunda
4. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat
Kalideres Mayora, Ring Road Cengkareng, Ring Road Kapuk, Daan Mogot Kalideres, TB Angke, Daan Mogot, dan Centro Cengkareng
5. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan
Pondok Pinang dan Raya Bintaro
6. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur
Pasar Klender, Raya Bekasi, I Gusti Ngurahrai, dan Fly Over Pondok Kopi
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/05/24/22374761/3772-kendaraan-ditilang-karena-lawan-arah-di-17-lokasi-di-jakarta