Sidang Perdana, 2 Tersangka Penganiayaan Siswa SMA 109 Tak Ajukan Eksepsi
Adysta Pravitra Restu
Kompas.com - 04/12/2014, 17:24 WIB
F dan R, dua tersangka kasus penganiyaan yang menewaskan siswa kelas XI SMA 109, Andi Audi Pratama (16), tak mengajukan eksepsi pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2014).