Divonis Hukuman 17 Tahun Penjara, Pembunuh Sri Wahyuni Kesal
Andri Donnal Putera
Kompas.com - 04/05/2015, 15:33 WIB
Pembunuh Sri Wahyuni (42), Jean Alter Huliselan (31), terlihat bingung saat majelis hakim menjatuhi vonis hukuman 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (4/5/2015).