Operator dari Transjakarta yang Seruduk Kendaraan di Mampang Santuni Korban
Alsadad Rudi
Kompas.com - 22/06/2015, 15:32 WIB
"Kami menegur keras dan mengenakan sanksi kepada operator sesuai kontrak, yakni denda 200 kilometer. Operator juga bertanggung jawab penuh kepada seluruh korban atas kejadian ini," kata Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih.