Selain itu, PT JTM juga diwajibkan menanggung kerugian materi yang dialami para korban yang tertabrak oleh bus mereka.
"Kami menegur keras dan mengenakan sanksi kepada operator sesuai kontrak, yakni denda 200 kilometer. Operator juga bertanggung jawab penuh kepada seluruh korban atas kejadian ini," kata Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih melalui keterangan tertulisnya.
"Kami telah menghubungi pihak JMT dan Direktur Utama JMT Jeremia Kaban. Beliau menyatakan menyesali kejadian ini dan akan bertanggung jawab sepenuhnya atas musibah ini," ucap dia.
Menurut Kosasih, PT JTM juga telah menyatakan memberhentikan Undang Kurniawan, pengemudi bus. Ia dianggap lalai dan membahayakan keselamatan orang lain.
Kosasih menyatakan, pihaknya juga telah menegur dan meminta semua operator untuk memenuhi standar kualitas dan disiplin pengemudi mereka. Terlebih lagi, kata Kosasih, para pengemudi transjakarta telah memiliki gaji yang baik, rata-rata di atas UMP.
"Ke depannya, keselamatan dan keamanan pengguna transjakarta maupun jalan raya akan lebih diketatkan lagi dengan meningkatkan standardisasi keahlian dan kemampuan pengemudi melalui sertifikasi serta penerapan disiplin yang lebih ketat, baik di internal maupun di operator," kata Kosasih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.