"Kita akan lakukan penyelidikan. Apabila mengarah ke sana (kelalaian perawatan bus), kita akan telusuri. Kelalaian, apakah ada pidananya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Untuk itu, kepolisian terus mengumpulkan alat bukti dari berbagai saksi, di antaranya teknisi dan pengelola bus transjakarta tersebut.
"Kita lakukan penyelidikan, nanti pihak Ditlantas akan berkoordinasi dengan Dirkrimum bila ada temuan alat bukti yang ditemukan ada pembiaran. Ada hal-hal yang seharusnya dilakukan, tetapi tidak dilakukan," kata Iqbal.
Iqbal menambahkan, tidak menutup kemungkinan jika alat bukti tersebut kuat dan bisa dibuktikan, pelaku bisa dikenakan pasal lain selain Undang-Undang Lalu Lintas. "Jika alat bukti itu bisa kita buktikan, bisa ke pasal yang disangkakan," kata Iqbal.
Sementara ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan dan kesimpulan sementara tidak ditemukan bekas rem di tempat tersebut. Polisi menduga rem bus tersebut blong.
Selain itu, sopir bus transjakarta saat ini diperiksa oleh polisi dan dikenakan Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ancaman sopir tersebut ialah lima tahun penjara.
Sebelumnya, bus transjakarta bernomor polisi B 7500 IX menabrak delapan motor dan tiga mobil di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015) sekitar pukul 07.45 WIB. Insiden itu mengakibatkan tujuh orang luka-luka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.