Ditangkap, Bandar Judi Bola "Online" Berpenghasilan Rp 500 Juta Per Bulan
Kahfi Dirga Cahya
Kompas.com - 11/11/2015, 15:26 WIB
Bandar judi online, Tan Handoko (41), ditangkap Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Selasa (10/11/2015). Dari bisnisnya itu, Tan berpenghasilan ratusan juga per bulan.